Politik

Pemilih di Kota Kediri Berkurang 1617

Kamis, 14 Juli 2022 - 22:15 | 47.60k
Gedung Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri. Data Berdasarkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan  di triwulan kedua tahun 2022, terjadi pengurangan jumlah pemilih. (FOTO: Yobby/TIMES Indonesia)
Gedung Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri. Data Berdasarkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di triwulan kedua tahun 2022, terjadi pengurangan jumlah pemilih. (FOTO: Yobby/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Berdasarkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri di triwulan kedua tahun 2022, terjadi pengurangan jumlah pemilih dibandingkan dengan triwulan pertama.  

Jika pada triwulan pertama terdapat 207.300 pemilih maka pada triwulan kedua menjadi 206.259 pemilih di Kota Kediri dengan rincian 100.994 laki-laki dan 105.265 perempuan.  

Pemutakhiran data pemilih sendiri mencakup 3 hal yakni menambah pemilih baru, kemudian mengurangi pemilih, yang ketiga, merubah data pemilu. Berdasarkan catatan KPU terjadi pengurangan sebanyak 1.617 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan penambahan 576 pemilih baru.  Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Kediri Nasrudin mengungkapkan pengurangan itu sebagian besar didominasi karena pemilih meninggal dunia.

"Jadi pengurangan terbanyak karena meninggal dunia. mereka yang meninggal dunia kita masukkan dalam data TMS," kata Nasrudin, Kamis, (14/07/2022).

Selain karena meninggal, Nasrudin menambahkan, TMS bisa disebabkan sejumlah hal lain. Seperti karena pindah kota, atau dicabut hak politiknya.

"Misal dari warga kota Kediri pindah ke Kota lain. Ini yang kita masukkan ke dalam TMS atau tidak memenuhi syarat," kata Nasrudin.

Untuk penambahan 576 pemilih pada triwulan kedua, secara umum terjadi ada warga kota Kediri yang sebelumnya belum memenuhi syarat, memasuki triwulan kedua 2022, telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Bisa dari pemilih yang sudah berumur tujuh belas tahun. Jadi sudah berumur tujuh belas tahun ataupun belum berumur tujuh belas tahun tapi sudah menikah atau sudah pernah menikah. Ini akan kita tambahkan sebagai pemilih baru. Kemudian sebagai pemilih baru itu misal pensiunan dari TNI Polri. Sudah pensiun, sudah purna, maka kita akan masukkan sebagai pemilih baru. Atau dari masyarakat luar di luar Kota Kediri yang pindah masuk ke Kota Kediri," ujar Nasrudin.

Nantinya proses pemutakhiran ini akan terus berlanjut hingga triwulan ketiga. Setelah itu data tersebut akan diserahkan ke pusat untuk diolah. Sesudahnya KPU RI akan menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ke daerah melalui KPU Provinsi. Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan delapan bulan sebelum hari pencoblosan. 

"Kalau menganut pada PKPU kita tetap akan berproses sampai dengan Oktober. Jadi Oktober nanti di triwulan ketiga kita masih terus melakukan update pemutakhiran data berkelanjutan. Setelah masa tahapan, kita sudah mendapatkan DP4 dari KPU RI melalui KPU Provinsi, maka proses pemutakhiran data berkelanjutan sudah tidak ada lagi. Kita akan berproses pada data pemilihnya." kata Nasrudin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES