Ekonomi

Mendes PDTT RI: Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Bertumpu Pada Kades

Kamis, 14 Juli 2022 - 15:09 | 43.59k
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (foto: Dokumen/Kemendes)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (foto: Dokumen/Kemendes)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT RI) Abdul Halim Iskandar menegaskan Kepala Desa (Kades) menjadi tumpuan dalam berbagai pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Sejumlah kebijakan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT RI) seperti SDGs Desa, RPL Desa hingga Prioritas Penggunaan Dana Desa bertumpu kepada Kades.

Hal itu disampaikan Mendes PDTT RI yang akrab disapa Gus Halim saat berdiskusi dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur di Student Center Universitas Negeri Surabaya, Kamis (14/7/2022).

"Saya berharap dengan sangat, apa yang menjadi kebijakan ini dipahami betul Kades sebagai pemangku kepentingan di desa kemudian disosialisasikan agar terjadi percepatan dalam pembangunan desa," kata Gus Halim.

Oleh karena itu, Kemendes PDTT RI kemudian fokus untuk meningkatkan kapasitas Kades. Kebijakan ini karena tantangan yang dihadapi jauh lebih cepat dari SDM Kades itu sendiri.

Gus Halim berharap Kades paling mengetahui kondisi riil di desa dan data by name by adress di desa, di antaranya seperti data kemiskinan dan kesehatan.

"Itu kunci adalah SDGs Desa. Pemutakhiran data sebelumnya ada munculkan data yang buat Kades bisa mudah ketahui kondisi riil," kata peraih Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini.

Menurut Gus Halim, persoalan data tidak bakal selesai jika tidak menyerahkan langsung kepada Kades. Sebab, Daulat Data itu ada di desa, bukan di kabupaten. Hal itu jika ingin memperoleh data seperti kemiskinan atau kesehatan, yang valid. 

"Ini yang saya katakan Daulat Data itu ada di desa," tegas Mendes PDTT RI.

Apalagi dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktrem menyebutkan jika data diserahkan ke Kemendes PDTT berbasis data SDGs Desa.

Gus Halim menegaskan jika Kemendes hanya bisa berikan total masyarakat miskin tapi jika ingin informasi lebih detail dipersilahkan langsung ke desa.

Diktum lain dari Inpres ini mensyaratkan jika bupati menetapkan warga miskin di desa berdasarkan hasil musyawarah desa.

"Desa bisa, mari percaya ke desa karena desa itu bisa dan paling tahu kondisi riil warganya," kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Semangat daulat data desa hingga saat ini menghasilkan data 94.808.449 warga, 28.125.036 keluarga, dan 325.703 rukun tetangga.

Mendes PDTT RI menegaskan bahwa dana desa harus dirasakan kehadirannya untuk warga desa khususnya yang golongan terbawah. 

Oleh karena itu, penguatan data SDGs Desa dapat menghasilkan pemanfaatan dana desa yang transparan dan tepat sasaran. 

Adanya fokus pembangunan berdasarkan SDGs Desa akan menghasilkan output ke arah perencanaan pembangunan desa berbasis kondisi faktual lantaran menggunakan prinsip 'no one left behind' atau tidak ada satu pun yang terlewatkan.

Selain Mendes PDTT RI Turut hadir dalam diskusi dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur di Student Center UNESA yakni Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dan Kepala Badan Pengembangan Informasi Ivanovich Agusta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES