Ekonomi

Dividen Tidak Kena Pajak, Ikuti Syaratnya

Kamis, 14 Juli 2022 - 04:29 | 82.64k
Kanwil DJP Jatim III. (Foto: Kanwil DJP Jatim III for TIMES Indonesia)
Kanwil DJP Jatim III. (Foto: Kanwil DJP Jatim III for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Semester I tahun ini telah berlalu. Secara umum, wajib pajak badan telah menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2021.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang Muhammad Na’im Amali, biasanya hal ini diikuti oleh keputusan para pemegang saham untuk membagikan atau tidak membagikan labanya dalam bentuk dividen.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dividen dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak Badan dikecualikan dari objek pajak.

Demikian juga dengan dividen dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi juga dikecualikan dari objek pajak (syarat berlaku).

Karena dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), maka saat wajib pajak menerima dividen tidak lagi dilakukan pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi dividen.

Na’im menegaskan, mengingat pengecualian dari objek pajak atas dividen dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut memiliki syarat, maka saat syaratnya tidak terpenuhi wajib pajak menyetor sendiri PPh terutang atas dividen tersebut.

Lebih lanjut, Na’im menjelaskan bahwa syarat agar dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dikecualikan dari objek pajak adalah dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu minimal 3 (tiga) tahun sejak dividen diterima atau diperoleh.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021, terdapat dua belas pilihan instrumen investasi sebagai berikut.

1. Surat Berharga Negara Republik Indonesia (SBN RI) dan Surat Berharga Syariah Negara Republik Indonesia (SBSN RI);

2. Obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK;

4. Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;

5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK;

6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi (LPI);

11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam NKRI; dan/atau

12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menginvestasikan kembali dividen yang diperoleh ke dalam bentuk investasi tersebut akan dikenakan PPh final atas dividen.

Misalnya apabila dividen tersebut dibelanjakan/ dikonsumsi maupun diinvestasikan tapi bukan di dalam bentuk investasi sesuai ketentuan maka Wajib Pajak harus menyetor PPh atas dividen sebesar 10 (sepuluh) persen.

PPh disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dengan kode jenis setoran 419.

Apabila telah menyetorkannya dan mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka Wajib Pajak telah dianggap telah menyampaikan SPT masa PPh tersebut.

Wajib Pajak yang telah menginvestasikan dividen ke dalam dua belas instrumen investasi di atas cukup menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.

Laporan itu wajib dilaporkan selama 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya tahun pajak atau sejak diterimanya dividen. Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES