Kopi TIMES

Cuti Hamil 6 bulan UU KIA Suksesi Peran Politik Perempuan di Parlemen

Kamis, 14 Juli 2022 - 00:02 | 82.79k
Firmawati, Divisi Hukum dan Advokasi Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia dan Aktivis Nasyiatul Aisyiyah Kabupaten Pangandaran.
Firmawati, Divisi Hukum dan Advokasi Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia dan Aktivis Nasyiatul Aisyiyah Kabupaten Pangandaran.

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi inisiatif DPR pada 30 Juni 2022. RUU KIA menjadi simbol suksesi peran politik perempuan di parlemen.

Kebijakan yang memuat perpanjangan masa cuti hamil enam bulan menjadi babak baru soliditas gerakan keperempuanan diuji. Wacana untung rugi, siapa bahagia siapa yang menangis menjadi dinamika dalam ruang-ruang diskusi. RUU KIA dianggap niat baik yang berujung polemik. Ada pula yang beranggapan kebijakan ini adalah sebuah intrik politis jelang pemilu 2024.

Penulis agak dibuat heran oleh beberapa aktivis perempuan yang nampak menyajikan narasi psimis terhadap RUU KIA berkenaan kebijakan cuti hamil enam bulan. Narasi kontra yang terkemuka menjadikan publik khususnya  para perempuan pekerja ikut memandang kebijakan ini malah berbalik merugikan perempuan.

Penulis meyakini bahwa seseorang yang sudah selesai dengan pemahaman fundamental feminisnya akan memiliki persfektif yang baik terhadap perpanjangan masa cuti hamil. Seseorang yang peka terhadap kepentingan perempuan dan anak akan menemukan alasan yuridis, filosofis, sosiologis bahkan historis. Logika yang dipergunakan tak akan jungkir balik dimulai dari logikanya para pengusaha.

Adapun kontra yang berasal dari dunia kapitalis harus dicarikan formulasi agar hak fitrah reproduksi perempuan dan hak awal kehidupan anak bangsa bisa terpenuhi optimal.

Kepentingan Perempuan dan Anak

Kebijakan ini bukan kebijakan yang ujug-ujug, berbagai kajian strategis telah dilakukan sejak lama. Banyak kepentingan jangka panjang yang menjadi dasar penambahan cuti hamil, cuti keguguran,dan pemberian cuti empat puluh hari bagi ayah, dan cuti insidentil kepentingan anak. Di antaranya angka stunting serta angka kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang amat tinggi.

Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) terakhir BKKBN ditemukan fakta mengejutkan. Angka kematian ibu mencapai 305 kasus dari 100.000 angka kelahiran hidup. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan angka tertiggi kematian ibu di Asia Tenggara bahkan tertinggi ke empat di dunia.

Data berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia menunjukkan angka prevalensi stunting di Indonesia sudah berangsur-angsur turun dari 30,8 persen pada 2018 menjadi 24,4 persen pada tahuh 2022. Meskipun ada penurunan kasus namun jumlahnya masih tetap tinggi, 1 dari 4 anak Indonesia mengalami stunting.

Negara harus hadir menanggulangi kasus stunting dan kematian ibu.

Untuk menciptakan generasi emas bangsa dibutuhkan ibu yang sejahtera. Ibu sejahtera adalah ibu yang saat hamil dan pasca melahirkan terjamin kesehatan fisik, psikis, spiritual hingga terjamin hak ekonominya selama ia cuti. Ibu yang baru melahirkan bukan sedang berlibur justru dia baru keluar dari medan pertempuran. Antara hidup dan mati ia berjuang melahirkan kehidupan baru yang kelak akan menjadi aset bangsa.

Penambahan masa cuti juga diharapkan memaksimalkan pemberian ASI untuk sang bayi. WHO menggagas Forum World Health Assembly yang menargetkan asi eksklusif selama minimal 6 bulan pada tahun 2025 diangka minimal 50 persen. Namun akan lebih baik jika pemberian ASI berlanjut hingga usia dua tahun.

Kehadiran sang ayah pun sangat dibutuhkan sebagai suport sistem bagi istri dan anaknya. Hal ini akan menghindarkan ibu dari baby blues sebuah sindrom psikologis pasca melahirkan yang juga mempengaruhi produksi ASI.

Tahun ini Indonesia dipercaya sebagai presiden G20 yang menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara besar. Namun menjadi ironi jika persoalan kematian ibu saat melahirkan dan stunting pada anak masih membayangi. Hal ini harus disikapi dengan serius karena menyangkut martabat bangsa di mata dunia.

Penanganan komprehensif dan langkah besar harus diambil negara termasuk kebijakan di lini tenaga kerja/buruh. Intervensi negara pada dunia pengusaha harus didukung serta dikawal implementasinya.

Suksesi Peran Politik Perempuan

Pada rezim ini kali pertama perempuan menduduki kursi Nomor satu di tubuh parlemen Republik Indonesia. Buah jatuh tak jauh dari pohonnya, Puan Maharani mendapatkan kesempatan yang sama seperti Ibunya Megawati menempati salah satu Jabatan Politik tertinggi. Penulis meyakini memperjuangkan kepentingan perempuan sudah mendarah daging bagi dua politisi perempuan dari keturunan Soekarno ini.

Begitu pun para perempuan parlemen lainnya, walau banyak politikus perempuan baru di DPR RI mereka memiliki literasi feminism yang baik. Setelah perjuangan panjang melewati jalanan terjal tampilnya perempuan di ruang publik memegang jabatan strategis tentu patut disyukuri. Kebijakan afirmasi dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlahan membuka jalan perempuan berpolitik.

Meskipun masih banyak catatan, kebijakan afirmasi dalam UU 7 Tahun 2017 menjadi gerbang para perempuan mengartikulasikan isu-isu keperempuanan dalam kebijakan strategis.

Fakta keterwakilan politik perempuan di parlemen belum memenuhi kuota 30 persen tidak membuat perempuan pantang menyerah. Dengan jumlah 123 puan atau 21,39 persen di Senayan, kepentingan perempuan sukses dikawal lewat UU KIA yang kita harap segera di sahkan. Momentum ini dapat kita tegasikan sebagai salah satu kemenangan bagi kiprah-kiprah perempuan dalam politik. Baik itu bagi yang masuk politik praktis maupun non praktis yang berpolitik melalui gerakan-gerakan masyarakat sipil social control.

Meski demikian tantangan tak berhenti sini, pekerjaan rumah menanti dalam menaklukkan tantangan-tantangan praktis. Fakta tak semua pihak menyambut baik UU KIA harus menjadi warning bagi setiap aktivis perempuan untuk mengcounter narasi kontra. Mungkin saja publik belum terliterasi dengan cukup sehingga bisa muncul gelombang penolakan. Namun penulis meyakini jika mereka memahami semangat dari UU KIA publik akan mengapresiasi dan mendukung penuh.

Tantangan Implementasi

Koorporasi atau kapitalis tak pernah berhenti berkompromi. Segala jenis kebijakan yang memihak serta melindungi hak karyawannya akan dikritik dan ditawar habis-habisan.  Memang orientasinya hanya pada produktifitas dan kepentingan perusahaan saja. Seyogyanya perusahaan jangan selalu mengartikan produktifitas pada kehadiran karyawan.

Karyawan pun sejatinya tetap produktif meskipun mereka tidak ada di dalam bangunan perusahaan. Perusahaan sedang memandatkan tugas membentuk SDM sehat lahir batin yang tumbuh optimal dimasa golden age nya. Kesadaran yang demikian perlu dikolektifkan atau diberikan skema memaksa lewat perundang-undangan. Negara hair dengan pembentukkan hukum yang merekayasa dunia usaha untuk bergotong royong wujudkan Indonesia emas.

Selanjutnya perlu ada intensif bagi perusahaan yang taat misal berupa award penghargaan, award pengurangan pajak.  Sebaliknya disintensif perlu diberikan pada perusahaan yang tidak taat aturan sanksi administrasi hingga pidana perlu diberlakukan.

Mitigasi kenakalan perusahaan yang mungkin akan mengurangi perekrutan tenaga kerja perempuan. Skenario musibah semacam itu perlu di mitigasi dengan serius oleh negara.  Jangan sampai jadi kekosongan hukum yang merugikan kaum perempuan di kemudian hari. Pemerintah perlu menformulasikan aturan bagi perusahaan untuk mempekerjakan minimal 50 % perempuan di perusahaannya. 

Kebijakan ini merupakan sebuah afirmasi untuk melindungi perempuan dari akal-akalan pengusaha yang mungkin akan curang dengan mengurangi jumlah karyawan perempuannya. Kita memahami bahwa hari ini kita sama-sama sedang melakukan recovery diberbagai lini dari dampak pandemi covid – 19. Termasuk dunia usaha belum stabil dari dampak besar.

Namun kita harus memiliki semangat yang sama. Perusahaan harus sadar bahwa menaati pemberian cuti hamil selama enam bulan juga berarti menginvestasikan SDM untuk dua puluh tahun ke depan. Ini merupakan langkah sustainable dalam pembangunan generasi emas.

Adapun masalah pendanaan dunia usaha dapat mendiskusikannya dengan DPR RI dengan catatan berangkat dari semangat yang sama. Win win solution diharapkan dapat dicapai. Apakah sepenuhnya akan dibebankan oleh pengusaha atau justru tiga bulan terakhir akan diambil alih oleh negara misalnya melalui jaminan sosial, toh karyawan juga yang membayar itu semua. jelas Luluk Nur Hamidah Anggota DPR RI dalam sebuah wawancara.

Produktifitas jangan selalu diartikan oleh angka kehadiran. Saat perempuan bahagia telah melaksanaan fitrah reproduksinya sampai khatam menyusui minimal enam bulan justru kehadirannya dikemudian hari lebih produktif.

UU KIA juga merupakan upaya negara untuk mengejawantahkan konstitusi sesuai pembukaan UUD 1945 alinea ke empat "mencerdaskan kehidupan bangsa"dan Pasal 28 B ayat 2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. UU Kesejahteraan Ibu dan Anak memuat falsafah untuk menciptakan SDM emas dimasa yang akan datang. Setumpuk tantangan harus di taklukkan agar Ibu dan anak mendapatkan haknya untuk sejahtera. 

Saat ini sejatinya para aktivis peremuan dan anak harus saling bergandengan erat dan menebar optimisme. Memastikan titik temu antara semua stakeholder tak megurangi esensi keberpihakan pada kepentingan kaumnya. Kita menanti RUU KIA segera disahkan berikut disertakan formulasi untuk setiap tantangan yang mungkin terjadi. Mari sama-sama kita kawal RUU ini yang menjadi salah satu simbol suksesi peran permpuan berpolitik.

Kelak rezim ini akan dikenang sebagai yang menginisiasi UU KIA. Sejarah akan mencatat rapor biru keberpihakan rezim pada Kesejahteraan perempuan dan anak. 

***

*) Oleh: Firmawati, Divisi Hukum dan Advokasi Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia dan Aktivis Nasyiatul Aisyiyah Kabupaten Pangandaran.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES