Tak Mampu Bayar Bunga Utang, Juru Tagih di Probolinggo Sekap Satu Keluarga
Karena tidak mampu membayar bunga pinjaman atau bunga utang, satu keluarga yang hidup di perumahan di Kota Probolinggo, Jawa Timur, disekap oleh seorang juru tagih. .. ...

PROBOLINGGO – Karena tidak mampu membayar bunga pinjaman atau bunga utang, satu keluarga yang hidup di perumahan di Kota Probolinggo, Jawa Timur, disekap oleh seorang juru tagih.
Tak hanya disekap, mobil milik perusahaan tempat korban bekerja dirantai oleh pelaku.
Satu keluarga itu adalah pasangan suami istri yakni Luhur Sediyah dan Mia Kurniawati, beserta dua orang anaknya, warga perumahan Raka Kany, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Peristiwa terebut terjadi pada Sabtu (9/7/2022) lalu.
Rabu (13/7/2022) TIMES Indonesia kembali menggali informasi atas peristiwa terebut. Dari keterangan yang didapat, saat kejadian, penghuni rumah dilarang keluar rumah oleh juru tagih sejak Sabtu pagi hingga akhirnya baru dibebaskan pada Sabtu sore oleh polisi, setelah mendapat laporan dari warga.
Kasus penyekapan sendiri berawal saat istri Luhur Sediyah, meminjam uang kepada pemilik modal perorangan dengan nominal pinjaman sebesar Rp6 juta.
Korban sendiri sebelumnya sudah menggangsur pinjaman Rp900 ribu per bulan, hingga akhirnya korban hanya mampu membayar Rp500 ribu, karena kondisi saat ini keuangan terpuruk akibat sakit.
“Dari sanalah juru tagih itu mungkin kesal, sehingga melarang kami keluar dari dalam rumah, dan menggembok velg mobil menggunakan rantai. Mobil itu milik perusahaan di mana ayah saya bekerja sebagai sopir,” tutur Febrian Dwi Rahman, anak Luhur, yang juga menjadi korban penyekapan.
Febrian bercerita, pelaku awalnya datang ke rumahnya membawa dua temannya. Mereka langsung marah - marah dan mau sita motor, karena tidak diberi izin, motor diambil. Pelaku langsung sekap tidak boleh keluar semua yang ada di dalam rumah.
“Peristiwa ini berawal istri saya pinjam uang, karena masih belum bayar bunga pinjaman itu, pelaku langsung datang ke rumah dan menyekap kami. Istri pinjam uang Rp6 juta ke orang ini, sudah dan lancar bayar bunga perbulan Rp900 ribu, namun saat ini istri sakit dan keuangan menipis, karena untuk biaya pengobatan,” ungkap Luhur, yang menceritakan saat peristiwa itu terjadi.
Sementara itu, Muhamad Arifin, juru tagih atau pelaku mengatakan, dirinya memang sangat jengkel kepada korban itu, karena selalu janji dan janji saja.
“Jengkel dengan peminjam ini, karena selalu janji - janji terus, bahkan sering tidak ditemui, jadi akhirnya saya rantai dan gembok velg mobilnya dan mereka tidak saya bolehkan keluar rumah,” kata Arifin.
Pascapenyekapan itu, akhirnya kedua belah yakni juru tagih dan korban dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

