Kopi TIMES

Meminta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Holywings

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:33 | 76.87k
Dr. Hasrul Buamona,S.H., M.H. (Advokat dan Pakar Hukum Pidana Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta).
Dr. Hasrul Buamona,S.H., M.H. (Advokat dan Pakar Hukum Pidana Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta).

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pada Juni 2022 publik dikejutkan dengan promo alkohol bagi yang bernama Muhammad dan Maria yang diduga dilakukan Holywings, demi meraih ketenaran dan kentungan pastinya.

Fakta yang diberitakan CNN Indonesia pada Sabtu 25 Juni 2022 di mana 6 (enam) orang telah ditetapkan tersangka sesuai  Laporan Polisi nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Para tersangka tersebut ditetapkan tersangka dengan Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28a ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Melihat persoalan Holywings, sudah tentu masuk dalam dimensi hukum pidana dan berpotensi terbuka peluang Polda Metro Jaya meminta pertanggung jawaban pidana  korporasi terhadap Holywings.

Kembali melihat Pasal 1 angka 21 UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa “Orang”, adalah perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun “badan hukum”. Dari terminologi “Orang” tersebut, mungkinkah meminta pertanggungjawaban pidana korporasi Holywings itu terjadi ? 

Dalam hukum pidana subjek hukum tidak hanya berkutat pada manusia (natuurlijk persoon), namun badan hukum (rechts persoon) yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan, oleh hukum telah dianggap sebagai suatu entitas seperti halnya manusia. Hukum pidana Belanda, korporasi sebagai subjek hukum pidana sudah diakui semenjak berlakunya Wet Economische Delicten (W.E.D) pada tahun 1950.

Walaupun masih terbatas untuk delik-delik yang diatur dalam W.E.D, pertanggungjawaban pidana korporasi kemudian dipertegas kembali dalam perubahan Wetboek van Straftrecht (W.v.S) pada tahun 1976 yang mengakui kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana umum (commune strafrecht).

Memang niat jahat (mens rea) selalu menjadi pijakan dalam melihat setiap unsur kesalah yang dilakukan oleh subjek hukum (natuurlijk persoon). Namun dalam konteks korporasi (rechts persoon), unsur mens rea tidak selalu menjadi syarat utama penjatuhan pidana. Hal ini disebabkan suatu korporasi tidak memiliki unsur psikis (de psychische bedtanddelen) seperti halnya manusia.

Terkait kesalahan korporasi, menurut Hulsman, seorang Guru Besar Hukum Pidana dari Rotterdam, dalam preadvisnya di hadapan persekutuan Yuris pada tahun 1966, menyampaikan bahwa unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian) dapat diadakan oleh organ-organ dari korporasi atau pekerja lainnya yang menetapkan kebijakan organisasi (Jan Remmelink,2003). Artinya kesalahan tersebut dibebankan kepada pegurus korporasi, yang mana oleh van Bemmelen, juga dianggap sebagai kesalahan/kesengajaan dari korporasi .

Sekiranya terdapat 3 (tiga) doktrin hukum yang bisanya digunakan oleh para yuris hukum untuk membenarkan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Pertama, Direct corporate criminal liability (Barda Nawawi Arif,2003). Doktrin ini berpatokan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh direktur sebagai tindak pidana korporasi.

Kedua, Strict liabillity merupakan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yang diadopsi dari hukum perdata. Di mana teori ini mengesampingkan mens rea dalam pertanggungjawaban pidana, namun lebih berfokus pada pertanggungjawaban pidana, di mana cukup dibuktikan bahwa pembuat tindak pidana (pengurus korporasi/direktur) telah melakukan perbuatan atau actus reus yang merupakan perbuatan yang memang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Vicarious liability, doktrin ini menurut penulis sebenarnya diambil dari Pasal 1367 KUHPerdata yang berbunyi “seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”. Pertanggungjawaban model ini diharuskan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang lain masih dalam ruang lingkup perkerjaan atau jabatan.

Konstruksi untuk menjawab mungkinkah korporasi dimintai pertanggungjawaban hukum, sedangkan pembuat pidana tersebut adalah pengurus yang sejatinya manusia. Telah dikenal 3 (tiga) bentuk pertanggungjawaban korporasi, yaitu; 1) pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab; 2). korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab; dan 3). korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab.

Perlu diketahui bahwa meminta pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan pengesampingan dari doktrin societas/universitas delinquere non protest. Sehingga menurut penulis, Polda Metro Jaya dapat dibenarkan secara yuridis untuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi. Dikarenakan, cara Holywings mencari keuntungan sebagai korporasi, diduga mengandung sara dan dugaan pelecahan terhadap identitas agama tertentu, yang mana ini berkaitan dengan muatan unsur-unsur pidana dan sanksi-sanksi pidana dalam pasal-pasal UU ITE sesuai LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Sudah pasti cara Holywings sangat tidak populer dan memberikan kerugian bagi masyarakat tertentu pula, dan juga telah melanggar norma agama dan norma kesusilaan yang adalah nilai hukum negara Indonesia sebagai negara Pancasila. 

Apabila dihubungkan dengan doktrin Direct corporate criminal liability, doktrin Strict liabillity dan doktrin Vicarious liability, maka sangat tidak seimbang bila beban pertanggungjawaban pidana hanya dibebankan hanya kepada pengurus. Selanjutnya, apabila hanya memidana pengurus saja, tidak atau belum ada jaminan bahwa korporasi tidak akan mengulangi tindak pidana lagi, dengan demikian memidana korporasi dapat menaati peraturan yang bersangkutan (Muladi,1991).

Menurut penulis, pengurus/direktur ataupun manajemen tidak bisa lari dari tanggung jawab hukum, walaupun tindakan tersebut dilakukan oleh pembantu/pegawai. Hal ini dikarenakan pegawai tersebut, melakukan perbuatan pidana masih dalam hubungan kerja dalam korporasi tersebut, sehingga direksi bisa diminta tanggung jawab hukum pidana sesuai doktrin Vicarious liability.

Kasus ini merupakan kasus publik, yang sudah tentu dapat merusak pranata kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah pula diduga melecehkan nilai-nilai agama tertentu. Selain itu, apabila melihat unsur “barang siapa”  ataupun “setiap orang” sebagaimana termuat dalam KUHP dan UU ITE, yang saat ini telah dipersangkakan kepada 6(enam) orang, yang secara hukum telah diketahui bahwa unsur-unsur ini, terdiri dari manusia dan badan hukum.

Kasus ini lebih tepat dihukum dengan pasal-pasal yang terdapat UU ITE, dikarenakan perbuatan pidana yang dilakukan melalui media sosial. Selain diperkuat oleh doktrin-doktrin hukum di atas,maka Holywings telah layak dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi, dikarenakan terminologi “Orang” dalam Pasal 1 angka 21 UU ITE, telah jelas menyebut bahwa “Badan Hukum” dikategorikan sebagai “Orang”, maka mutatis-mutandis pertanggungjawaban korporasi dapat dikenakan pada Holywings.

Terakhir, penegak hukum diminta berani untuk meminta pertanggungjawaban pidana Holywings sebagai korporasi dalam proses penyidikan yang seterusnya sampai pada penuntutan oleh Penuntut Umum ke muka perisidangan pengadilan untuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi Holywings sebagai badan hukum (rechts persoon),  sehingga secara hukum Holywings dibekukan dan dilarang beroperasi di seluruh wilayah hukum Indonesia.

***

*) Oleh: Dr. Hasrul Buamona,S.H., M.H. (Advokat dan Pakar Hukum Pidana Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES