Kopi TIMES

Efektivitas dan Produktivitas Anggaran Daerah

Jumat, 08 Juli 2022 - 17:01 | 73.19k
Haris Zaky Mubarak, MA, Analis dan Eksekutif Peneliti Jaringan Studi Indonesia.
Haris Zaky Mubarak, MA, Analis dan Eksekutif Peneliti Jaringan Studi Indonesia.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati memberikan kritik terhadap semua kepala daerah di Indonesia supaya mampu meningkatkan kualitas penganggaran dan juga memperbaiki alokasi belanja untuk memberi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kemajuan pembangunan infrastruktur dasar. Menkeu RI berharap jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tak hanya fokus dalam mengalokasikan belanja barang dan gaji pegawai tapi juga mengarahkan pada sektor yang produktif dan potensial.

Kritik Sri Mulyani ini memang sangat beralasan, apalagi sebagai kepala daerah yang merupakan pemimpin tertinggi di daerah sekaligus pengelola anggaran yang mendapat kewenangan langsung dari presiden harus benar - benar serius dalam menjalankan tata kelola kuasa anggaran. Karena itu setiap pemimpin daerah wajib sesungguhnya untuk dapat mengatur segala kewenangan kebijakan anggaran di daerah dan bukan dituntun oleh anak buah untuk dapat melaksanakan kebijakan anggaran.

Kualitas Program

Dalam sistem kerja penyusunan anggaran tiap pemerintah daerah, peran pejabat kepala daerah sangat luar biasa penting dalam tata kelola anggaran negara, mengingat anggaran instrumen keuangan negara ini merupakan instrumen strategis. Kekuasaan dalam hal pengelolaan keuangan negara yang semula berada di bawah Presiden diberikan kepada kementerian/ lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) meliputi Gubernur, Bupati, dan Walikota. Adapun Kementerian Keuangan memiliki dua fungsi, yakni sebagai bendahara negara atau pengelola fiskal dan sebagai pengguna anggaran seperti K/L lain.

Atas dasar itulah maka setiap kepala daerah perlu bijaksana melakukan kebijakan anggaran supaya relevan dengan keadaan sekitar sehingga kebijakan anggaran pemerintah daerah tidak berdampak buruk bagi kondusifitas ekonomi rakyat, stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara taktis, penggunaan anggaran dan alokasi belanja harus sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Dalam implementasi lebih jauh, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memakai prinsip transparansi, disiplin, tertib, akuntabilitas, dan inklusif dalam tata pengelolaannya.

Untuk mengelola setiap anggaran pemerintah daerah (Pemda), setiap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 harus diarahkan pada fokus program yang telah dibangun oleh pemerintah pusat. Hal ini tak lepas supaya dapat sejalan dan selaras dengan arah kebijakan fiskal dan program prioritas nasional. Program prioritas nasional ini meliputi pengelolaan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan insfrastruktur, reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan  langkah pembangunan ramah lingkungan atau ekonomi hijau. 

Fokus Pemda Indonesia menata perbaikan pengelolaan keuangan daerah termasuk pengelolaan belanja daerah harus menjadi target penting untuk dilaksanakan. Apalagi berdasarkan data Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dalam 11 tahun terakhir semua komponen belanja daerah tercatat terus mengalami peningkatan mulai dari sisi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja barang modal, dan belanja daerah lainnya. (Kemenkeu RI, 2022).

Wajib bagi setiap Pemda di Indonesia untuk memperhatikan setiap perbaikan pada komposisi anggaran belanja daerah serta realisasi belanja daerah yang masih melambat. Pada tahun ini saja dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sudah mencapai 770 triliun. Tentu besarnya alokasi ini menjadi sangat mutlak bagi setiap Pemda di Indonesia untuk dapat melakukan percepatan realisasi belanja yang lambat. Disinilah reformasi belanja di daerah akan terus menjadi pusat perhatian semua karena dengan penerapan reformasi belanja inilah sistem anggaran akan mudah dipertanggung jawabkan secara transparan. 

Setiap pengelola keuangan di daerah dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dengan memperbaiki alokasi belanja. Menkeu RI juga menyampaikan agar tetap berfokus kepada perbaikan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur dasar, meskipun di tengah dinamika kondisi ekonomi dunia yang tidak mudah seperti saat ini. Dalam tahapan ini setiap kepala daerah harus dapat memberikan ruang kesempatan (opportunity) kepada masyarakat lokal untuk dapat bangkit dan menata kembali kehidupan ekonomi yang telah mengalami dampak besar selama masa wabah pandemi Covid-19. Pada kerangka ini, setiap Pemda harus lebih produktif dalam melakukan tata arah (refocusing) kebijakan ekonomi lokal supaya dapat menciptakan kualitas kemajuan ekonomi masyarakat daerah.

Refocusing Kebijakan

Selama masa Covid-19, telah banyak kebijakan pemerintah yang telah dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jangka waktu pembatasan yang lama dibanding tahun sebelumnya karena menyesuaikan dengan kondisi Covid-19. Lamanya masa pembatasan ini mau tak mau telah menyebabkan aktivitas perekonomian di Indonesia menjadi menurun. Salah satu program mengurangi dampak Covid - 19 terhadap perekonomian nasional yakni dengan melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Untuk mengejar target pemulihan ekonomi, Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar lebih dari Rp744,75 triliun (Kemenkeu RI, 2021). Hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengembalikan ekonomi Indonesia. Besarnya anggaran ini yang semestinya dioptimalisasikan oleh semua Pemda di Indonesia dengan sistem pengaturan ulang anggaran atau refocussing untuk membiayai berbagai jenis belanja di Kementerian/Lembaga terkait penanganan Covid-19 termasuk juga untuk anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam pengertiannya, Refocusing Anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali rencana anggaran, yang secara terminologi (menurut istilah), refocusing anggaran untuk memusatkan kembali anggaran kegiatan yang sebeumnya tidak dianggarkan melalui perubahan anggaran.dengan cara menggeser, mengalihkan atau memindahkan anggaran dari kegiatan sebelumnya ke kegiatan lainnya. Dalam anggaran Pemda, anggaran belanja yang berpotensi refocusing adalah belanja honorarium, perjalanan dinas, paket rapat, belanja jasa, bantuan pembangunan gedung, pengadaan kendaraan sampai segala macam pengadaan fasilitas publik yang belum urgen untuk dilaksanakan. 

Kebijakan refocusing anggaran jelas bukan merupakan hal remeh, karena dalam tren beberapa bulan ini saja telah terjadi tren penyusutan rasio dana transfer ke daerah karena implikasi ketidakpercayaan pemerintah pusat kepada daerah.Padahal masalah daerah yang masih tak mampu membelanjakan anggaran secara baik tersebut seharusnya diatasi dengan membangun perbaikan sistem dan komunikasi supaya penggunaan anggaran yang efektif dan produktif. Untuk tahun 2023, pemerintah sudah anggarkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) berkisar Rp800,2 Triliun sampai Rp832,4 triliun atau 38 sampai 40,1 persen dari anggaran belanja pemerintah pusat Rp1.995,7 triliun sampai Rp2.161,1 triliun. (Kemenkeu RI, 2022). Rasio ini tak berbeda dari yang disiapkan tahun ini yakni Rp770,4 triliun atau 39,75 persen dari total belanja pemerintah.

Disinilah peran kapabilitas kepala daerah dalam membangun kemandiran fiskal di daerahnya. Apalagi dalam penerapan sistem desentralisasi setiap daerah harus mampu bekerja secara mandiri. Karena itu, setiap daerah di Indonesia harus memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Hal ini harus dibuktikan dengan naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dari pendapatan yang berasal dari transfer pemerintah pusat atau Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Daerah yang terlalu bergantung kepada anggaran TKDD tak akan mampu bertahan saat terjadi goncangan keuangan di tingkat pusat seperti dampak wabah pandemi Covid-19 sekarang ini. Untuk itulah, setiap Pemda di Indonesia wajib mengalokasikan sumber ketahanan fiskal di daerahnya masing – masing. Jika hal ini dilaksanakan secara berkelanjutan dan stabil maka bukan hal yang mustahil jika eksistensi daerah akan menjadi motor penggerak pemulihan kehidupan secara nasional sekaligus menjadi poros sumber kekuatan ekonomi negara.

***

*) Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA, Analis dan Eksekutif Peneliti Jaringan Studi Indonesia.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES