Politik

Soal Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Magetan: Media Massa punya Peran Penting

Rabu, 06 Juli 2022 - 22:16 | 46.48k
Komisioner Bawaslu Magetan, Muries Subiyantoro sebagai salah satu pemateri sosialisasi pengawasan partisipatif yang berlangsung di RM Harmadha Joglo, Rabu (6/7/2022). (FOTO: M Kilat Adinugroho/ TIMES Indonesia)
Komisioner Bawaslu Magetan, Muries Subiyantoro sebagai salah satu pemateri sosialisasi pengawasan partisipatif yang berlangsung di RM Harmadha Joglo, Rabu (6/7/2022). (FOTO: M Kilat Adinugroho/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Magetan (Bawaslu Magetan) menyebut media massa memiliki peran penting bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Terlebih di era digital yang serba cepat ini.

Hal itu diungkapkan Muries Subiyantoro, Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Magetan, saat sosialisasi pengawasan partisipatif yang berlangsung di RM Harmadha Joglo, Rabu (6/7/2022). Ada pun tema yang diusung yaitu peran media massa dan media komunikasi digital dalam pengawasan partisipatif Pemilu serentak 2024.

"Dalam titik tertentu Bawaslu dengan media massa atau pers mempunyai ketersinggungan dan keterkaitan dalam mengawal hajatan pesta demokrasi," ujarnya.

Muries-Subiyantoro-2.jpg

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Magetan berharap media massa bisa menjaga netralitas dalam konteks pemilihan umum. Mengingat, pers sebagai pilar demokrasi keempat berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat hingga menjaga kondusifitas melalui suguhan informasi berita.

"Untuk menjaga netralitas, aturan-aturan yang ada supaya bisa dipatuhi bersama," ucap Muries.

Menurutnya, terkait informasi publik, Bawaslu dibatasi tugas fungsi pokok sebagai pengawas dan tidak boleh lebih dari itu. Sedangkan, media massa bisa menyajikan informasi tentang pemilu secara keseluruhan kepada masyarakat.

"Ini salah satunya kami mengajak insan pers, karena kami sadar tidak bisa lepas dari peran media untuk terlibat pengawasan partisipatif. Tujuan pengawasan partisipasif ialah mencegah terjadinya konflik hingga meningkatkan kualitas demokrasi," tandas Kordiv PHL Bawaslu Magetan.

Muries-Subiyantoro-3.jpg

Kemudian, Wakil Ketua PWI Jatim, Machmud Suhermono menambahkan materi tentang perbedaan media massa atau media pers dengan media non pers. Dia menyebut media pers merupakan media yang memenuhi persyaratan sebagai pers. Dan diatur dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 serta peraturan dewan pers.

"Produk pers adalah berita yang sudah terverifikasi keakuratannya melalui tahapan konfirmasi dan berbagai proses lainnya sesuai kaidah jurnalistik. Sedangkan media non pers produknya hanya informasi dan tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai pers," jelas Machmud, sebagai pemateri secara online.

Berdasarkan pantauan TIMES Indonesia, dalam sosialisasi pengawasan partisipatif itu, Bawaslu Magetan juga melakukan diskusi bersama para jurnalis dari lintas organisasi pers atau media massa di Magetan. Pun, hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Magetan Hendrad Subyakto dan perwakilan KPU Magetan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES