Hukum dan Kriminal

Beli Ganja dari Sebuah Akun Instagram, AHS Dibekuk Polres Sumedang

Rabu, 06 Juli 2022 - 17:44 | 31.52k
Tersangka AHS berikut barang buktinya berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Sumedang Jabar, Selasa (5/7/2022). (FOTO: Humas Polres for TIMES Indonesia)
Tersangka AHS berikut barang buktinya berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Sumedang Jabar, Selasa (5/7/2022). (FOTO: Humas Polres for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana membenarkan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AHS dengan barang bukti ganja seberat 6,8 gram di daerah Sukasari Sumedang pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

"AHS berhasil diciduk saat berada di rumahnya di wilayah Sukasari Sumedang. Setelah dilakukan penggeledahan didapat narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik bening seberat 6,8 Gram," ujar AKP Dedi Juhana kepada TIMES Indonesia di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Rabu (6/7/2022). 

AKP Dedi Juhana menjelaskan, bahwa AHS mendapatkan barang tersebut setelah membeli dari salah satu akun Instagram bernama AIICHEMIST LEGACY.

"Berdasarkan dari keterangan AHS, dia membeli barang tersebut untuk di konsumsi pribadi.

Saat ini AHS beserta barang bukti ganja telah diamankan di Polres Sumedang untuk dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Perbuatan tersangka oleh Polres Sumedang, dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika," tukasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES