Peristiwa Daerah

Visa Tidak Keluar, Bupati Abdya Aceh dan Ribuan JCH Furoda Gagal ke Tanah Suci

Rabu, 06 Juli 2022 - 17:09 | 47.32k
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dan istri gagal tunaikan ibadah haji (FOTO: Akmal Ibrahim for TIMES Indonesia)
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dan istri gagal tunaikan ibadah haji (FOTO: Akmal Ibrahim for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, ACEH BARAT DAYA – Ribuan Jemaah Calon Haji Furoda (JCH Furoda) asal Indonesia gagal berangkat menunaikan ibadah haji. Salah satunya Bupati Aceh Barat Daya (Bupati Abdya), Akmal Ibrahim, SH.

"Sampai detik dan batas terakhir ikhtiar maksimum, visa kami dan 4000 Jemaah Haji Furoda lainnya, juga tak dikeluarkan oleh Kedubes Arab Saudi. Sehingga kami tak berhasil menyempurnakan rukun Islam yang kelima, seperti diberitakan banyak media," kata Akmal, Rabu (6/7/2022).

Tentunya, hal itu membuat ribuan JCH Furoda asal Indonesia merasa kecewa atas kejadian tersebut. Namun apa bisa dikata, walaupun harga haji Furoda diketahui jauh lebih mahal dari paket haji pada umumnya, namun Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tetap tidak mengeluarkan visa.

"Dalam duka, kecewa dan putus harapan, saya teringat pesan Nabi Yaqub; jangan pernah putus asa atas rahmat Tuhan mu. Kawan-kawan, mohon kemaafan dan doa, agar saya bisa menyempurnakan iman Islam tahun depan," tulis Akmal di akun sosmed miliknya.

Diketahui, visa Furoda merupakan visa yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tanpa melalui Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama RI.

Selain gagal berangkat, ternyata JCH Furoda yang telah diberangkatkan juga dideportasi kembali ke Indonesia. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) RI menyarankan agar korban melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Sebab, selain mereka sudah dirugikan, juga ada indikasi penipuan.

f943384eeb40.jpgJCH Indonesia melaksanakan rangkaian ibadah Haji 2022. (Foto: Yatimul Ainun/TIMES Indonesia)

"Ini kan sudah ada indikasi penipuan, makanya bagusnya melapor ke Kemenag atau pihak kepolisian. Sebaiknya mereka yang jadi korban melaporkan kasus ini guna kepastian penanganan ke depannya," kata Kepala Kemenag, KBB, Asep Ismail, dikutip Sindonews.

Menurutnya, mereka bisa melaporkan ke aparat kepolisian sebagai petugas yang berwenang terkait unsur pidananya, atau ke Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag di wilayahnya masing-masing termasuk di KBB.

Asep menambahkan, para jamaah calon haji tersebut sudah jelas-jelas dirugikan sebab mereka sudah keluar biaya. Namun niatnya untuk menunaikan ibadah haji gagal terlaksana akibat visa yang digunakan tidak resmi dan tidak diakui pemerintah Arab Saudi.

Pelaksanaan ibadah haji, lanjut dia, telah diatur secara ketat oleh regulasi pemerintah. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi bagi JCH reguler termasuk juga bagi JCH Furoda. Sehingga jika ada cara instan yang tidak sesuai prosedur maka patut dicurigai. "Jangan tergiur dengan tawaran. Jika ada orang yang menjanjikan bayar sekian rupiah cek dulu latar belakangnya, jangan sampai dirugikan kemudian," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES