Peristiwa Daerah

Tolak R-KUHP, Aliansi Mahasiswa Resah Kota Malang Turun Jalan

Rabu, 06 Juli 2022 - 16:03 | 27.12k
Suasana aksi teatrikal dari Aliansi Mahasiswa Resah (AMARAH) terhadap R-KUHP di depan gedung DPRD Kota Malang, Rabu (6/7/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Suasana aksi teatrikal dari Aliansi Mahasiswa Resah (AMARAH) terhadap R-KUHP di depan gedung DPRD Kota Malang, Rabu (6/7/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah (AMARAH) Kota Malang melakukan aksi turun jalan di depan gedung DPRD Kota Malang, Rabu (6/7/2022).

Dalam aksi tersebut, AMARAH membawa berbagai tuntutan yang menolak keras Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP).

Adapun aksi teatrikal ketiga anggota AMARAH dengan menggunakan topeng ketiga petinggi penting yang terlibat R-KUHP. Diantaranya adalah Ketua DPR RI, Puan Maharani, Wakil MenkumHAM, Edward O. S Hiariej dan tentunya Presiden RI, Joko Widodo.

Dialog soal penyusunan R-KUHP tersebut terjadi dengan puluhan pendemo dalam aksi teatrikal tersebut.

Koordinator Lapangan AMARAH, M Nizar Rizaldi mengatakan, dalam proses perancangan undang-undang tersebut, ditemui sejumlah kecacatan formil maupun materiil.

"Kami nilai didalamnya (R-KUHP) mengalami permasalahan. Seperti aspek formil, yakni minimnya partisipasi publik dalam pembentukan peraturan tersebut dan tidak diselenggarakan dengan konsultasi publik," ujar Nizar, Rabu (6/7/2022).

Demo-R-KUHP-2.jpg

Nizar menyebutkan, R-KUHP ini bakal segera disahkan pada Juli 2022 mendatang, akan tetapi belum juga dilakukan revisi. Oleh karena itu, AMARAH memberikan tiga tuntutan, yakni mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan transparansi terhadap R-KUHP sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, AMARAH mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk mendengarkan dan mempertimbangkan hingga memberikan respons terhadap aspirasi yang dinyatakan oleh masyarakat.

"Ketiga kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat pro-HAM dan demokrasi untuk bersolidaritas dalam mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan transparansi terhadap draft R-KUHP," ungkapnya.

Kemudian, kecacatan yang juga ikut menjadi sorotan adalah pengaturan hukum yang hidup didalam masyarakat yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 598.

Demo-R-KUHP-3.jpg

Di luar itu, terkait Pasal 273 dari aspek penyelenggaraan aksi massa, saat dikaji bahwa terdapat sebanyak 14 aspek yang bermasalah dari berbagai pasal di dalam R-KUHP tersebut.

"Dari pasal ini, ruang demokrasi terbatasi dan pemerintah membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan ketiadaan indikator yang jelas," katanya.

Dengan ini, menurut Nizar bahwa KUPH yang merupakan produk kolonial sudah semestinya diperbarui setelah 75 tahun Indonesia merdeka.

Namun, KUHP baru yang digadang menjadi pembaharuan regulasi pidana di Indonesia ini malah menjadi suatu pedang tajam yang menusuk langsung rakyat Indonesia.

"Sejumlah pasal kontroversial ini jadi salah satu titik tumpu kita untuk menolak draft R-KUHP. Maka dari itu penting bagi kita terus mengawal dan mengkritisinya," kata Korlap Aliansi Mahasiswa Resah (AMARAH) Kota Malang ini.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES