Hukum dan Kriminal

PPATK Hentikan Transaksi Keuangan di 60 Rekening ACT

Rabu, 06 Juli 2022 - 16:22 | 23.10k
Ilustrasi - Aksi Cepat Tanggap (ACT).Dimana mulai hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekeningnya. (FOTO: dok ACT)
Ilustrasi - Aksi Cepat Tanggap (ACT).Dimana mulai hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekeningnya. (FOTO: dok ACT)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Per hari ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan tadi, di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Rabu (6/7/2022).

Ia menjelaskan, penghentian itu tak ditujukan untuk menghentikan publik berbagi. "Hanya pesannya ada risiko apabila publik tidak paham kalau entitas tadi merupakan entitas kredibel atau tidak," katanya lagi.

"Atau publik tidak paham pengurus-pengurusnya, atau publik tidak paham ke mana dana tersebut kemudian dikelola para pengurusnya," jelasnya.

Sebelumnya, Kemensos RI juga sudah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan nirlaba tersebut.

Itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," ujarnya soal kontroversi ACT. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES