Peristiwa Nasional

Dugaan Penyelewengan Dana Masyarkat, ACT Minta Maaf hingga Diperiksa Bareskrim Polri

Selasa, 05 Juli 2022 - 07:42 | 76.51k
Logo Aksi Cepat Tanggap atau ACT. (FOTO: dok ACT)
Logo Aksi Cepat Tanggap atau ACT. (FOTO: dok ACT)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Aksi Cepat Tanggap atau ACT kini menjadi perbincangan publik. Itu setelah lembaga yang didirikan pada 21 April 2005 tersebut diduga melakukan penyelewengan donatur publik yang diraup dari masyarakat.

Padahal, dana bantuan umat tersebut adalah untuk masalah kemanusiaan. Namun jika melihat laporan hasil investigasi majalah Tempo, gaji-gaji atau pun bonus yang diberikan untuk para petinggi organisasi nirlaba tersebut adalah cukup tidak manusiawi untuk ukuran lembaga pengabdian. Gaji mereka layaknya komisaris.

Dalam laporan investigasi Tempo, ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Dalam laporan itu menyebutkan gaji Ketua Dewan Pembina ACT dmenerima gaji sekitar Rp250 juta. Lalu untuk pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulannya. Itu lain dengan bonus-bonus dan kendaraan pribadi yang didapatkan.

Pihak ACT pun tak menepis kebenaran gaji tersebut. Kemarin, Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta mengaku sudah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan.

"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," katanya kepada wartawan.

Ibnu Hajar menyebutkan pihaknya telah terjadi pemotongan gaji bagi para petinggi mulai 50-70 persen dari besaran gaji sebelumnya sejak pergantian pimpinan 11 Januari 2022. Hal itupun menjadi atansi banyak pihak.

Wakil Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, jika hal itu benar adanya, maka apa yang dilakukan ACT adalah tindakan yang tak bisa dibenarkan.

"Kalau benar ada tindak penyelewengan yang dilakukan oleh petinggi ACT terhadap dana yang mereka himpun dari masyarakat, maka hal ini jelas-jelas memalukan," katanya dalam keterangan resminya.

Tokoh Muhammadiyah itu pun mendukung hal itu diusut tuntas. Karena sudah mengenai kepentingan publik. "Meminta pihak yang berkepentingan agar menyelesaikan masalahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Ia pun menyatakan kekecewaannya atas sikap dan perilaku petinggi ACT yang  materialistis dan hedonistis tersebut. "Sangat terkejut mendengar dan membaca bagaimana besarnya gaji mereka dan adanya fasilitas-fasilitas lain yang saya rasa sangat berkelebihan. Pokoknya saya sangat kecewa dengan sikap dan perilaku mereka yang menurut saya sangat materialistis dan hedonistis sekali itu," jelasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Luqman Hakim pun mendesak kepolisian turun tangan melakukan pengusutan dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan ACT tersebut.

"Polisi perlu melakukan langkah-langkah hukum untuk membuka tabir dugaan penyelewenangan dana bantuan bencana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh ACT," katanya dikutip dari Suara.com.

"Proses hukum ini penting agar menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya sehingga tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama," jelasnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan sudah bergerak melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan umat oleh ACT tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengaku, penyelidikan terkait kasus ACT ini ditangani langsung oleh Bareskrim. "Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," ujarnya kepada wartawan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES