Hukum dan Kriminal

Kasat Reksrim Polresta Bandung: Tak Diberi Utang, Nyawa GEJ Melayang

Senin, 04 Juli 2022 - 22:00 | 77.01k
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang wanita.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 27 Juni 2022.

"Lokasi kejadiannya di Kecamatan Cileunyi di Komplek Rajasanagara, Desa Cinunuk. Untuk korban atas nama inisial GEJ usia 60 tahun," kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022).

Oliestha menambahkan temuan jasad wanita ini berawal dari temuan masyarakat, ada seseorang dalam keadaan rumah terkunci dan tergeletak di dalam rumah.

"Setelah dilakukan pendobrakan, ternyata di dalam rumah tersebut terdapat korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ujarnya.

Lanjut Oliestha, setelah mendapat laporan dari warga dan security setempar, kemudian petugas melakukan olah tkp. "Korban diduga meninggal sudah dua hari," kata Oliestha.

"Dari serangkaian penyelidikan, sehingga menemukan petunjuk kearah tersangka atas nama DS. Yang bersangkutan warga Lengkong Kabupaten Bandung," ungkap Kasatreskrim.

Adapun motif DS (34) tega menghabisi nyawa GEJ berawal pelaku datang untuk meminjam uang. Karena korban tidak memberikan pinjaman, pelaku naik pitam.

"DS ini meminjam uang. Kemudian saat tidak dikasih pinjaman, disitulah akhirnya pelaku naik pitam dan mengancam menggunakan cutter untuk menghabisi nyawa korban," bebernya.

Tak sampai di situ, karena tidak berhasil menggunakan cutter. Akhirnya pelaku DS membenturkan kepala korban dan mencekik menggunakan kabel.

"Pelaku akhirnya mencekik korban menggunakan kabel hingga korban meninggal dunia," tuturnya.

Diketahui, pelaku dan korban saling kenal. Karena korban sering meminjamkan modal untuk usaha yang dijalani DS.

Setelah mengumpulkan beberapa bukti-bukti dan keterangan saksi. Pelaku DS akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Perkebunan Karet, Kota Banjar, Jawa Barat.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS dilanggar Pasal 338 maupun Pasal 340 dengan ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara," tandas Kasatreskrim Polresta Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES