PPATK Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana ACT
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah ramai di sosial media tagar #JanganPercayaACT dan #AksiCepatTilep untuk organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan dugaan penyelewengan dana.
Penyelewengan dana organisasi yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan ini diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
“Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,“ ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari kompas.com pada Senin (4/7/2022).
Ivan mengatakan, laporan dugaan temuan tersebut telah diserahkan pihaknya kepada aparat penegak hukum, termasuk Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,“ tandas Ivan yang masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran PPATK. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |