Peristiwa Daerah

Belasan Eks Karyawan SPBU Wadul ke DPRD karena Dipecat Tidak Terhormat

Senin, 04 Juli 2022 - 21:33 | 24.62k
Belasan eks karyawan SPBU saat mengadu ke DPRD Kota Probolinggo.(Foto: Agus Purwoko/TIMES Indonesia)
Belasan eks karyawan SPBU saat mengadu ke DPRD Kota Probolinggo.(Foto: Agus Purwoko/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Belasan eks karyawan SPBU di Kota Probolinggo, Jatim, wadul ke DPRD setempat, setelah mereka diberhentikan secara tidak hormat di tempat kerjanya.

Mereka mengadukan masibnya setelah tidak menjadi karyawan lagi. Mereka mengaku diberhentikan secara sepihak, dan tidak mendapatkan hak-haknya, seperti uang pesangon.

Hanya saja, mereka pulang dengan tangan hampa. Sebab, dari 30 wakil rakyat yang ada, tak satupun ada di kantor. 15 karyawan itu akhirnya akan melapor ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Rencana tersebut disampaikan SW Djando G, kuasa hukum karyawan, Senin (04/07/22) siang. Hal itu dilakukan, karena belasan kliennya diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak mendapat pesangon sepeti yang tercantum di Undang undang Ketenagakerjaan tahun 2013.

Saat ditanya penyebab pemberhentian kliennya, Djando bilang, belum tahu pasti. Mengingat, saat ditanya kliennya juga bingung. Djando, menduga karena kebakaran yang terjadi di SPBU.

"Kami menduga itu penyebabnya," katanya saat mendampingi kliennya di gedung DPRD.

Pemecatan karena kebakaran satu unit mobil modifikasi pembeli BBM, seharusnya tidak perlu dilakukan. Mengingat, seluruh karyawan sudah membayar biaya ganti rugi yang ditetapkan menejemen SPBU.

"Klien kami kehilangan pekerjaan. Padahal, sudah membayar ganti rugi," jelasnya.

Besaran aganti rugi yang telah dibayarkan Rp 8 juta per orang. Dan kliennya sudah membayar dengan cara potong gaji. Selain soal pesangon dan ganti rugi kebakaran kendaraan, Djando akan melapor ke Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur, soal gaji karyawan yang dibawah UMK (Upah Minimum Kota atau Kabupaten).

"Ya, kami akan laporkan juga soal itu. Karena seluruh klien kami digaji di bawah UMK. Padahal sudah lama bekerja disana.  Ada yang 9, 7, 4 dan 3 tahun. Ada yg beru 1,5 bulan bekerja," pungkasnya.

Syaiful Rijal (27) salah seorang karyawan mewakili rekan rekannya. Soal kejadian kebakaran kendaraan roda 4 hasil modivikasi yang membeli BBM, pria asal Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo ini, tidak tahu, karena kejadiannya saat shift malam, sedang dirinya masuk shift pagi. Namun, seluruh karyawan diberhentikan.

Ditambahkan, pembelian BBM subsidi dengan jeriken dan kendaraan roda dua dan empat modifikasi, sudah berlangsung lama. Bahkan sudah diketahui pengawas SPBU. Namun, jual-beli model seperti itu dibiarkan.

“Sudah lama dan pengawas sudah tahu. Terus kalau ada kejadian, kami yang menjadi korban. Di-PHK,” katanya.

Tentang gaji dibawah UMK, Syaiful membenarkan. Bahkan dirinya yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun digaji Rp1.480.00 per bulan. Ia menyebut, beyaran segitu tidak cukup untuk satu bulan. “Terpaksa kami melayani pembelian kendaraan modif. Karena gaji kami, tidak cukup,” pungkasnya.

Terpisah, Salamul Huda dan Willy Jefri dari kantor pengacara Putut Gunawarman membenarkan, kalau 15 karyawan di SPBU diberhentikan. Karean karyawan yang dimaksud melakukan perbuatan yang tidak dianjurkan oleh aturan.

Mereka telah mendistribusikan atau memperjual-belikan BBM (Solar dan Premium) kepada pembeli yang menggunakan kendaraan modif.

Padahal, pengawas SPBU sudah sering mengingatkan dan menegur, namun tidak diindahkan oleh karyawan. Akibatnya, bulan Mei lalu satu unit kendaraan roda 4 modivikasi (Carry) terbakar saat membeli BBM bersubsidi.

“Itu sebagai dasar pihak SPBU memecat 15 karyawannya. Karena mereka menyesali perbuatannya,” ujar Salam, kuasa hukum pemilik SPBU.

Tak hanya dipecat, pihak SPBU kedepannya juga akan melakukan upaya hukum pidana ke depannya. Sebab, 15 karyawan SPBU telah melakukan pelanggaran undang-undang Migas Pasal 55 yang menyebut, BBM harus didistribusikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Memang 2 orang. Tapi 13 orang ini ikut serta atau terlibat. Mungkin besok atau lusa kami laporkan ke Polres Probolinggo Kota, kepada belasan eks karyawan SPBU itu,” ujar Willy Jefri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES