Peristiwa Daerah

Polresta Bandung Tembak 2 Rampok Bersenpi yang Viral di Medsos

Senin, 04 Juli 2022 - 20:12 | 59.94k
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menggunakan senjata api di wilayah Kabupaten Bandung.

Pengungkapan tersebut berawal dari tindakan pencurian yang terjadi di Perum Kencana Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada 30 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Akp Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan para tersangka ini melakukan aksinya selalu membawa senjata api rakitan.

AKP-Oliestha-Ageng-Wicaksana-2.jpg

"Sebelumnya pelaku ini pernah viral di media sosial yaitu menodongkan senjata api di Margahayu, Kabupaten Bandung pada bulan Januari 2022 lalu," kata Kasat Resktim saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022).

Namun, saat melakukan aksinya di wilayah Bojongsoang, dua pelaku yakni EJ (51) asal Lampung dan SY (53) asal Bandung berhasil ditangkap.

"Pada saat pelaku melakukan aksinya, masyarakat melapor ke kami. Dan pada saat itu pula pelaku langsung diamankan," ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua pucuk senpi, 12 butir peluru aktif caliber 38 serta berbagai macam senjata tajam.

"Untuk kepemilikan senjata api dan peluru aktif ini, kami masih lakukan pengembangan," tuturnya.

"Untuk barang bukti hasil curiannya ada kamera, jam tangan berbagai merk, cincin, kalung dan sebagainya," tambah Oliestha.

Dari hasil pengembangan, lanjut Oliestha, diketahui bahwasanya tersangka ini melakukan 21 aksi di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

"Kemudian saat diamankan karena pelaku sempat membahayakan petugas, kata Kasatreskrim, maka dilakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku namun satu pelaku masih buron dan masih dalam pengejaran petugas," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 363 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

"Jadi senpi ini hanya untuk menakut-nakuti apabila ada warga yang menghalangi mereka saat beraksi," kata Oliestha.

Kasatreskrim mengungkapkan, para tersangka ini residivis dengan kasus yang sama dan pernah diamankan beberapa kali seperti di Lampung, Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES