Pemerintahan

Pemkab Bandung Percepat Pembangunan Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Kamis, 30 Juni 2022 - 20:50 | 41.21k
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat Penandatanganan MoU Antara Pemkab Bandung dengan Kejari Kab Bandung di Rumah Jabatan Bupati, Soreang, Kamis (30/6/2022).(Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat Penandatanganan MoU Antara Pemkab Bandung dengan Kejari Kab Bandung di Rumah Jabatan Bupati, Soreang, Kamis (30/6/2022).(Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Sebagai bentuk keseriuasan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba), Pemkab Bandung terus genjot pembangunan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan, hingga saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, perlu penanganan dari seluruh stakeholder.

“Semakin hari, jumlah pecandu di Indonesia semakin bertambah. Hal ini tentunya harus mendapatkan penanganan yang lebih serius dari semua komponen, baik pemerintah, swasta serta komponen masyarakat lainnya,” jelas bupati di sela Penandatangana MoU Antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Rumah Jabatannya, Soreang, Kamis (30/6/2022).

Bupati Bandung menjelaskan, nantinya Balai Rehabilitasi Adhyaksa akan berfungsi sebagai sarana untuk memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas kepada masyarakat mantan pecandu narkoba.

Dadang-Supriatna-b.jpg

“Ini juga sekaligus upaya kami dalam mewujudkan visi pembangunan Bandung Bedas, yakni meningkatkan kualitas pembangunan manusia yang merata,” terang bupati yang akrab disapa Kang DS itu.

Adapun sasaran program rehabilitasi sosial rawat inap Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan korban penyalahgunaan narkotika, yang mendapatkan rujukan dari pihak kedua pada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mendapat pendekatan keadilan restoratif.

Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, keadilan restoratif dilaksanakan dengan menerapkan penghentian penuntutan tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi.

“Dengan begitu, Balai Rehabilitasi Adhyaksa nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya penyalahgunaan narkotika, sehingga para penyintas tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala,” harap Bupati Bandung.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES