Cek Fakta Fakta atau Hoaks

CEK FAKTA: Salah, MK Melegalkan Zina dan LGBT

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:22 | 79.52k
Postingan media sosial yang menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina dan LGBT di Indonesia.
Postingan media sosial yang menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina dan LGBT di Indonesia.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina dan LGBT di Indonesia. Adalah akun Twitter @ORakyat4 yang mengunggahnya pada 16 Mei 2022.

Akun tersebut mengunggah tangkapan layar foto beserta narasi berikut:

MK menolak gugatan pasal LGBT dan zina Artinya mereka sudah melegalkan kemaksiatan tersebut di negeri ini. Mereka menantang ALLAH

Berikut narasi yang diunggah akun @ORakyat4:

Presidennya ngaku muslim
Wapres ulama
Penasehatnya habib
Tapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya? 

cek-fakta-MK-Melegalkan-LGBT.jpgSumber: https://twitter.com/ORakyat4/status/1526010327288381440

Benarkah hal tersebut?

CEK FAKTA

Mengutip Turnbackhoax,id, informasi tersebut menjadi viral setelah pada tahun 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan seorang pemohon yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada UU. Setelah menelusuri lebih lanjut terkait penolakan terhadap permohonan kepada MK tentang pasal zina, informasi yang diunggah akun Twitter @ORakyat4 merupakan informasi keliru. 

Penolakan MK terhadap permohonan pemohon tidak berarti bahwa MK melegalkan zina dan LGBT. 

cek-fakta-MK-Melegalkan-LGBT-2.jpgSumber: [SALAH] MK Legalkan Zina dan LGBT | Turnbackhoax

Permohonan yang diajukan kepada MK terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam ketiga pasal tersebut.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis.

“Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).

Lima hakim MK berpendapat bahwa pemohon secara tidak langsung telah meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif).

Pada dasarnya, sebagai lembaga yudikatif, MK hanya berwenangan memperluas atau mempersempit norma dalam undang-undang, bukan membuat rumusan norma baru. Terkait permohonan ini, Mahkamah sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut.

cek-fakta-MK-Melegalkan-LGBT-3.jpgSumber: Penjelasan MK soal Tuduhan Putusan yang Melegalkan Zina dan LGBT | Kompas

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi yang diunggah akun Twitter @ORakyat4 merupakan informasi keliru. Faktanya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk merumuskan norma baru terkait pasal zina yang dimohonkan oleh pemohon. MK sebagai lembaga yudikatif tidak berwenang membuat norma baru. Hal itu berarti permohonan yang ditolak tersebut bukan karena MK kemudian mengizinkan LGTB, namun karena permohonan ini di luar kewenangannya.

Menurut mis/disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tersebut termasuk dalam kategori Konten Menyesatkan (Misleading Content). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. 

Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi. Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

----

Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 24 media dan satu komunitas (Mafindo) untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES