Hukum dan Kriminal

Dua Pekan Operasi Patuh Candi, Polres Sragen: 4.524 Orang Melanggar Lalu Lintas

Kamis, 30 Juni 2022 - 10:26 | 42.49k
Anggota Satlantas Polres Sragen saat melakukan sosialisasi kepada pengendara. (foto: Mukhtarul Hafidh / TIMES Indonesia)
Anggota Satlantas Polres Sragen saat melakukan sosialisasi kepada pengendara. (foto: Mukhtarul Hafidh / TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Selama dua pekan Operasi Patuh Candi 2022 digelar Polres Sragen sejak 13 - 26 Juni 2022, sebanyak 4.524 orang yang melanggar lalu lintas, 70% di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tak mengenakan helm.

Para pelanggar lalu lintas itu dikenai tilang secara elektronik dengan menggunakan eletronic traffic law enforcement (ETLE) dan aplikasi Go Sigap Presisi milik Polda Jateng serta tilang offline.

Data pelanggaran lalu lintas itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui KBO Satlantas, Iptu Supriyanto.

Supriyanto yang juga mewakili Kasatlantas AKP Abipraya Guntur Sulatiasto menerangkan ada tujuh pelanggaran yang menjadi fokus selama operasi. Ketujuh pelanggaran itu di antaranya pengendara motor yang menggunakan ponsel; pengendara motor di bawah umur; dan berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI); pengendara motor dalam pengaruh alkohol; melawan arus lalu lintas; dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Pelanggaran yang ditemukan sebanyak 4.524 orang yang terdiri atas 1.693 orang dikenai teguran dan 2.831 orang dikenai tilang,” ujarnya.

Teguran pelanggaran lalu lintas itu meningkat 147,15% bila dibandingkan teguran di 2021 yag sebanyak 685 orang. Pelanggar lalu lintas itu didominasi pelanggaran tidak pakai helm. Sisanya pelanggaran seperti melanggar rambu, melawan arus, dan lainnya.

Supriyanto menjelaskan meskipun pelanggaran lalu lintasnya tinggi, tetapi tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintasnya rendah. Dia mencatat dari 46 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, hanya ada satu korban luka berat yang akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Sedangkan korban luka ringan sebanyak 52 orang. Usia rata-rata korban kecelakaan lalu lintas yakni 36-45 tahun.

Lebih jauh Supriyanto menjelaskan dari 108 personel Satlantas, 30 di antaranya sudah dilengkapi aplikasi Go Sigap Presisi yang bisa digunakan di mana pun. Pengawasan oleh personel itu dilakukan merata di 20 kecamatan.

“Bagi warga yang terdeteksi melanggar lalu lintas baik dengan ETLE maupun aplikasi Go Sigap Presisi pasti akan mendapatkan surat tilang yang dikirim lewat kurir. Warga yang mendapat surat tilang diberi waktu selama tujuh hari untuk memberi konfirmasi,” ujarnya

Bila selama tujuh hari tidak memberi konfirmasi maka petugas akan mengajukan pemblokiran nomor kendaraan ke Polda Jateng. Blokir itu bisa dibuka saat pajak dan warga yang bersangkutan wajib menyelesaikan tilangnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES