Entertainment

Penyanyi R&B Kenamaan R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Kamis, 30 Juni 2022 - 10:17 | 50.68k
Penyanyi R&B Kenamaan R Kelly. (Foto: Nuccio DiNuzzo / Getty Images) 
Penyanyi R&B Kenamaan R Kelly. (Foto: Nuccio DiNuzzo / Getty Images) 

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun bagi R Kelly setelah beberapa kali persidangan yang dilakukan. Penyanyi kenamaan R&B ini terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa wanita, anak perempuan bahkan anak laki-laki.

Putusan ini dijatuhkan pada Rabu (29/6/2022) waktu setempat oleh pengadilan New York. Vonis ini juga mengacu pada terbuktinya tuduhan tindak perdagangan seks dan pemerasan yang dilakukannya ke beberapa korban.

Total terdapat 9 tuntutan yang dihadapi oleh R Kelly dalm persidangan tersebut. Puluhan korban dan saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut dan kesemuanya memberatkan posisi penyanyi berumur 55 tahun tersebut.

"Kejahatan ini sudah diperhitungkan dan direncanakan dengan baik dan dilakukan selama 25. Anda mengajarkan korban bahwa cinta adalah perbudakan dan kekerasan," ungjap hakim Ann Donelly seperti dilansir dari The Guardian.

Meskipun terbukti bersalah penyanyi yang memiliki nama lengkap Robert Sylvester Kelly ini tetap menyangkal tuduhan perdagangan seks. Bonjean, pengacara pria yang terkenal dengan lantunan I Believe I Can Fly ini mengungkap mereka akan naik banding atas keputusan tersebut.

Sebelumnya, R Kelly juga didakwa dengan 21 tuduhan membuat video pelecehan seksual anak pada Juni 2002. Namun pria kelahiran 8 Januari 1967 ini dibebaskan dari semua tuduhan setelah persidangan pada 2008.

Di tahun 2017 sebuah artikel mengungkap tuduhan R kelly menjebak 6 orang wanita. Para wanita tersebut dipaksa untuk melakukan ritual seks terlarang setelah mereka meminta bantuan penyanyi tersebut terkait karir mereka dibidang musik.

Pada Januari 2019 video dokumenter pengungkapan tentang kejahatan R Kelly yang dilontarkan beberapa korban ditayangkan di sebuah stasiun lokal. Dan akhirnya pada Juni 2019 penyanyi tersebut digelandang ke penjara untuk menjalani persidangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khodijah Siti
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES