Peristiwa Nasional

Wamenkumham RI: Pasal di RKUHP Adalah Melarang Penghinaan Presiden, Bukan Kritik

Rabu, 29 Juni 2022 - 11:15 | 34.92k
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Tribunnews)
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Tribunnews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham RI), Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pemerintah tak akan menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta lembaga dari dalam RKUHP.

Menurut pria yang akrab disapa Eddy tersebut, RKUHP merupakan kitab Undang-undang yang dirancang sejak lama. Kata dia, didalamnya terdapat perlindungan nama, harkat dan martabak seorang presiden di Indonesia.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak-pihak agar tidak berusaha memprovokasi pemerintah dalam menyusun RKUHP. Dia memohon agar masyarakat mendukung perlindungan kepada pemerintah agar tidak gampang dilecehkan oleh oknum.

 "Tidak akan kita hapus, tidak akan. RKUHP sudah lama disusun, kalau dihapus sekarang berarti sudah mau buang-buang waktu dalam pembahasan," kata Eddy di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Lebih lanjut, dia tidak mempermasalahkan jika RKUHP banyak dikritik oleh aktivis dan mahasiswa. Hal itu dia maklumi karena pemerintah dan DPR RI diyakini tidak akan mampu memuaskan semua kalangan. 

Eddy juga mendorong agar semua kalangan yang merasa keberatan agar memprotes ke Mahkamah Konstitusi. Dia tidak ingin semua masalah RKUHP hanya berkeliaran di ruang medsos tampa kepastian. 

"Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju ya pintu MK (Mahkamah Konstitusi) kan terbuka," ujarnya.

Kemudian, saat disinggung soal anggapan bahwa pasal ini sebagai bentuk sikap pemerintah yang anti terhadap kritik, Eddy justru menilai, bahwa penilaian itu salah kaprah dan orang yang sesat berpikir karena tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan.

"Yang dilarang itu penghinaan loh, bukan kritik. Dibaca enggak? Kalau mengkritik tidak boleh dipidana, kan ada di pasalnya, jadi apalagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca," pungkas Wamenkumham RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES