Peristiwa Daerah

BKAD Pemkab Sleman Gelar Sosialisasi bagi Wajib Pajak Restoran

Rabu, 29 Juni 2022 - 11:01 | 37.43k
Suasana kegiatan sosialisasi wajib pajak restoran di aula lantai tiga kantor BKAD Pemkab Sleman. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Suasana kegiatan sosialisasi wajib pajak restoran di aula lantai tiga kantor BKAD Pemkab Sleman. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKADPemkab Sleman melaksanakan sosialisasi perpajakan bagi wajib pajak restoran. Sejumlah narasumber yang berkompeten dihadirkan dalam kegiatan yang baru kali pertama digelar ini.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Pemkab Sleman, Kusniati SE MM menyampaikan kegiatan sosialisasi perpajakan tersebut menyasar wajib pajak baru. Yakni, wajib pajak restoran yang terdaftar di tahun 2022 atau akhir tahun 2021. Selain itu, para wajib pajak yang belum pernah di undang mengikuti sosialisasi.

Menurut Kustiati, wajib pajak restoran masih banyak yang bingung membedakan antara pajak pusat maupun pajak daerah.

Ia memaparkan di lapangan belum lama ini ditemukan sekelas restoran besar saja masih bingung bagaimana memungut PPN yang 11 persen. Sehingga BKAD Sleman dipungut pajak 10 persen plus PPN 11 persen di salah satu restoran ini.

"Karena itu, kami berkeyakinan masih banyak wajib pajak restoran yang belum tahu cara menghitungnya, terus kemana setornya," kata Kustiati yang hadir dalam sosialisasi mewakili Kepala BKAD Kabupaten Sleman Haris Sutarta SE, MT yang berhalangan hadir.

Nah, untuk memberikan pengertian, informasi, dan pembinaan kepada masyarakat mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan aturan maupun UU perpajakan maka dilakukan sosialisasi perpajakan.

Dengan adanya sosialisasi ini, ia berharap tidak terjadi lagi salah hitung, salah pungut ataupun salah setor terkait kewajiban pajak daerah maupun pajak pusat.

Kegiatan sosialisasi ini digelar di aula lantai tiga kantor BKAD Pemkab Sleman, Selasa (28/6/2022) dengan mengundang 51 wajib pajak restoran di Wilayah Kabupaten Sleman.

Mereka yang hadir antara lain, Jejamuran, dan juga Holywings yang baru viral. Serta dilakukan bareng DJP dengan narasumber dari KPP Pratama Sleman dan internal BKAD Pemkab  Sleman.

"Sosialisasi bagi wajib pajak restoran, baru pertama kali kami lakukan. Sebelumnya kegiatan serupa telah beberapa kali dilakukan menyasar wajib pajak hiburan, PBB maupun reklame," jelas Kustiati.

Menurut Kustiati, pengertian pajak secara umum dapat diartikan sebagai iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dari masyarakat berdasarkan Undang-Undang. Uang hasil pajak digunakan demi pembiayaan pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjuk secara langsung.

"Sosialisasi yang kita lakukan untuk memberikan informasi yang baik dan benar. Sehingga, wajib pajak akan memiliki pengetahuan tentang arti pentingnya membayar pajak dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," jelasnya.

Menurutnya, tahun 2022 ini BKAD Pemkab Sleman menargetkan pajak restoran sebesar Rp 95 miliar. Selain itu, ada pula penerimaan daerah dari sektor pajak lain. Di kesempatan ini, Kustiati mengapresisi pemilik usaha restoran yang memiliki kesadaran mau mendaftar menjadi wajib pajak dan hadir dalam sosialisasi tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES