Hukum dan Kriminal

Pelepasan Tersangka Investasi Indosurya Disesalkan IPW, Bareskrim Instruksikan Penangkapan Kembali

Selasa, 28 Juni 2022 - 22:22 | 55.90k
Korban investasi bodong saat menggelar aksi di depan Mabes Polri. (FOTO: ist)
Korban investasi bodong saat menggelar aksi di depan Mabes Polri. (FOTO: ist)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, menyayangkan dilepaskannya dua bos Indosurya oleh Bareskrim Polri dengan alasan masa penahanan 120 hari telah habis. Dua tersangka kasus dugaan penipuan dana investasi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu adalah Henri Surya dan Jane Indria. 

"Menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan. Pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat," tegas Sugeng Teguh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022). 

Menurutnya, berkas perkara yang baru di tahap P-19 adalah argumen Bareskrim yang tidak bisa diterima. Sebab dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh Polisi memperlihatkan adanya ego sektoral/ kelembagaan antara Polri dan Kejagung. 

IPW mendorong Menko Bidang Politik Hukum dan Kemanan mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum terhadap kasus investasi bodong Indosurya yang telah merugikan ribuan anggota masyarakat.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengatakan berkas perkara kasus Indosurya telah 5 kali bolak-balik dilimpahkan tapi tak kunjung lengkap di kejaksaan. Hal itulah yang kemudian membuat pihaknya terpaksa membebaskan tersangka sebab berkas tersebut masih belum juga lengkap. 

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana menyampaikan berkas perkara tiga tersangka kasus KSP Indosurya belum lengkap karena belum memenuhi syarat formil dan meteriil. Ia merujuk Pasal 110 Ayat 2 KUHAP. Dimana berkas perkara telah dikirimkan kembali ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022). 

Surat itu bernomor B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka SA; B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI; dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS. 

Ketut mengatakan, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif, khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara. 

"Keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," ujar Ketut.

Bareskrim Instruksikan Penangkapan Kembali

Hari ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto secara tegas menginstruksikan penyidik Polri untuk menggelar penangkapan dan penahanan paksa kembali terhadap Bos Indosurya Henry Surya setelah sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri sejak Jumat (24/6/2022).

Nantinya, para tersangka akan ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya. Dalam hal ini penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.

"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

"Karena locos dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," jelas Agus.

"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini gak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP segera tingkatkan penyidikan," sambungnya.

Kabareskrim mengimbau masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai bukti penyidik Polri serius menangani kasus tersebut.

"Sebagai bentuk penegasan bahwa kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES