Hukum dan Kriminal

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Bangkalan Tahan Camat dan Kepala Desa

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:42 | 1.38m
Camat Tanjung Bumi AA ditahan Kejari Bangkalan atas kasus dugaan korupsi dana desa 2021. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Camat Tanjung Bumi AA ditahan Kejari Bangkalan atas kasus dugaan korupsi dana desa 2021. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2021 yang melibatkan Camat dan Kepala Desa Tanjung Bumi.

"Camat Tanjung Bumi yang kami tahan berinisial AA dan Kepala Desa Tanjung Bumi berinisial MR," ujar Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedy Franky, Selasa (28/6/2022).

Hitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp300 juta. Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, temuan awal itu bisa berkembang.

"Kedua tersangka langsung kami tahan hari ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi," imbuh Dedy.

Ia menjelaskan, modus dari kasus penyelewengan dana desa tersebut yakni ada beberapa pekerjaan fisik yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Camat-Tanjung-Bumi-AA-ditahan-Kejari-Bangkalan-a.jpg

"Camat memiliki kewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana desa. Fakta yang kami temukan ada kekurangan volume dalam pengerjaan fisik," terang Dedy.

Menurutnya, pengerjaan fisik yang jadi temuan Kejari Bangkalan berupa pengaspalan jalan di tujuh lokasi. Proyek ini merupakan program tahun 2021.

"Sebanyak empat titik pengaspalan dikerjakan pada 2021, sedangkan tiga titik dilaksanakan tahun 2022," ungkap Dedy.

Pelaksanaan proyek dana desa ini, sambungnya, telah menyalahi prosedur. Penyidik Kejari Bangkalan tengah mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.

"Pelaksanaan proyek dana desa itu dikerjakan tanpa ada musyawarah desa terlebih dahulu," jelas Dedy.

Selain itu, Kejari Bangkalan juga mengungkap kasus dugaan korupsi program keluarga harapan (PKH) Kemensos RI tahun 2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis.

"Yang kami tahan NZ sebagai pendamping PKH tahun 2017 dan SU istri mantan Kepala Desa Kelbung," ucapnya.

Dedy menjelaskan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2 miliar. Modusnya, sejak 2017 hingga 2021 kartu PKH milik 300 penerima manfaat di Desa Kelbung dipegang dan dicairkan sendiri oleh kedua tersangka.

"Kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka camat dan kepala desa maupun kasus PKH ini masih akan terus kami kembangkang," tandas Kasi Intel Kejari Bangkalan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES