Pemerintahan

Pemerintah akan Mengkaji Penggunaan Ganja untuk Kebutuhan Medis 

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:35 | 53.91k
Ilustrasi tanaman ganja - ukcsc.co.uk
Ilustrasi tanaman ganja - ukcsc.co.uk

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman menegaskan bahwa pemerintah akan mengkaji penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Hal itu disampaikan, Tubagus setelah viral di media sosial seorang ibu memohon kepada pemerintah agar memperbolehkan anaknya diterapi melalui tanaman ganja. Hal itu diyakini sebagai obat satu-satunya yang dapat menyembuhkan putrinya.

Di Indonesia, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), ganja masuk dalam golongan I, memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan.

"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis," ujar Erif di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah akan melihat baik-buruk ganja dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti kesehatan, sosial, agama, dan lainnya. Oleh karena itu, dia memohon kepada masyarakat agar sabar.

"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," sambungnya.

Sebagai informasi, sebelumnya DPR RI menyatakan bakal membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Kajian nantinya dilakukan dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian terhadap ganja atau minyak ganja (cannabis oil) untuk kepentingan medis, sehingga tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya. "Proses legalisasi ganja pun membutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas; ilmu pengetahuan yang pasti; dan membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian tersebut," pungkas Taufik 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES