Hukum dan Kriminal

Terlibat Dugaan Korupsi Kredit Fiktif, Tiga Pegawai Bank Jogja Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 28 Juni 2022 - 10:40 | 227.55k
Suasana sidang kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jogja dengan terdakwa tiga orang pegawai Bank Jogja. (FOTO: Fajar R/TIMES Indonesia)
Suasana sidang kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jogja dengan terdakwa tiga orang pegawai Bank Jogja. (FOTO: Fajar R/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Janji Kejaksaan Tinggi atau Kejati DIY akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jogja bukan isapan jempol belaka. Setelah menetapkan pegawai Transvision Cabang Yogyakarta sebagai tersangka, kini Kejati DIY kembali mengajukan tiga pegawai Bank Jogja ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (27/6/2022), ada tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Ke-3 terdakwa adalah Erny Kusumawati yang merupakan Kepala Bank Jogja Cabang Gedongkuning, Ari Wahyuningsih sebagai Kasi Kredit Bank Jogja Cabang Gedongkuning, dan Lintang Patria Anantya Rukmi sebagai Marketing Bank Jogja Cabang Gedongkuning.

Dalam persidangan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nila Maharani SH M. Hum mengatakan, tiga terdakwa tersebut terlibat dalam proses kredit yang diajukan oleh manajemen Transvision Cabang Yogyakarta ke Bank Jogja Cabang Gedongkuning. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, para terdakwa dinilai tidak menerapkan system kehati-hatian ketika akan memproses kredit tersebut.

Atas perbuatan tersebut, JPU menilai para terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pisana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“JPU menuntut tiga terdakwa yaitu Erny Kusumawati, Ari Wahyuningsih, dan Lintang Patria Anantya Rukmi dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara,” terang Nila.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi SH mengatakan, jaksa menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum, dan terdakwa tidak menikmati hasil perbuatannya.

Sarwo menerangkan, dalam perkara ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 27,4 miliar. Dugaan korupsi kredit fiktit ini bermula pada 2019 Manajemen Transvision Cabang Yogyakarta mengajukan kredit pinjaman untuk 167 orang karyawannya. Belakangan diketahui, karyawan yang diajukan kredit ternyata fiktif. Sebab, dalam perusahaan itu hanya ada lima orang karyawan.

“Para tersangka dari perusahaan swasta tersebut meminjam KTP orang lain untuk diajukan pinjaman,” tandas Sarwo yang menerangkan secara terperinci bagaimana modus yang digunakan pemohon kredit fiktif ke Bank Jogja. Sehingga, perkara ini masuk dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Amar Riyadi
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES