Hukum dan Kriminal

Polres Cirebon Kota Amankan Suami Istri Pengedar Uang Palsu

Senin, 27 Juni 2022 - 22:11 | 33.82k
Konferensi pers Polres Cirebon Kota soal penanganan kasus pengedaran uang palsu. (Foto: Muslimin/TIMES Indonesia)
Konferensi pers Polres Cirebon Kota soal penanganan kasus pengedaran uang palsu. (Foto: Muslimin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Polres Cirebon Kota menangkap pasangan suami istri DM (37) dan US (32) warga Kabupaten Indramayu yang kedapatan mengedarkan uang palsu. Polisi juga menangkap FA (14) yang juga menjadi tersangka atas penggunaan uang palsu tersebut.

Pasutri tersebut dibekuk oleh Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota disalah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penangkapan pasutri ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Polsek Kesambi. Berdasarkan informasi dari korban berinisial IS, awalnya salah satu tersangka, FA membeli rokok di warung korban. 

"Setelah FA memberikan uang, korban curiga karena uang yang diterima berbeda. Setelah dicek, uang yang diterima korban ternyata palsu," katanya, Senin (27/6/2022).

Menurut Fahri, korban kemudian mencari tersangka sampai akhirnya ditemukan di tempat kerjanya disebuah warung bakso. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesambi. 

"Kemudian Polsek Kesambi dan Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan, setelah melalui pemeriksaan, FA diketahui mendapatkan uang palsu ini dari tersangka DM dan US," tuturnya.

Kapolres mengatakan, status DM dan US ini produsen atau penjual kepada masyarakat. DM dan US menjual uang palsu tersebut melalui akun media sosial facebook. 

"FA membeli uang palsu sebanyak Rp1.640.000 dengan harga Rp300.000," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Fahri, petugas menemukan sejumlah uang palsu sebanyak 69 lembar pecahan 5 ribu, 93 lembar pecahan 20 ribu, 307 lembar pecahan 50 ribu, dan 60 lembar pecahan 100 ribu. 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Atau pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancamann hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES