Pemerintahan

Ketua DPR RI Minta Sosialisasi Pembelian Migor Curah Harus Dilaksanakan Masif

Senin, 27 Juni 2022 - 22:04 | 31.27k
Ketua DPR RI Puan Maharani saat meninjau pasar tradisional - (FOTO: dok DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat meninjau pasar tradisional - (FOTO: dok DPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah secara masif melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.

Apalagi, pembeli minyak goreng curah di pasar maupun warung sembako adalah kalangan yang tidak terbiasa menggunakan teknologi informasi.

"Sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan Peduli Lindungi harus dilakukan secara gencar. Karena mayoritas pembeli minyak goreng subsidi datang dari masyarakat kelas bawah, yang belum tentu memiliki smartphone," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

Menurut Ketua DPR, sosialisasi pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kilogram yang dimulai hari ini hingga 2 pekan ke depan harus dilakukan serentak hingga pelosok daerah Tanah Air.

"Jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat, khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi," ucap Puan.

Ia memahami penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan agar Pemerintah dapat mengecek distribusi minyak goreng secara real time sebagai antisipasi penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan. Meski begitu, ia menilai sosialisasi tidak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi saja.

"Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka benar-benar memahami transisi sistem pembelian minyak goreng," ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu..

Di sisi lain, mantan Menko PMK tersebut mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara seksama. Sebab, kata Puan, bukan tidak mungkin pembelian dengan metode ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang berusaha mencari keuntungan.

"Harus dihindari munculnya tindak kecurangan atau oknum calo yang memanfaatkan kesulitan pembeli yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan meminta tambahan harga. Tentu pengawasan harus dibantu dari tim Satgas Pangan Polri," imbaunya.

Program minyak goreng curah rakyat bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Selama masa sosialisasi, masyarakat diizinkan membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan menggunakan KTP. Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK.

"Kita berharap program ini berhasil dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yang berdampak terhadap kenaikan harga. DPR RI juga berharap ada evaluasi selama masa sosialisasi ini sehingga kita bisa temukan formula terbaik dalam sistem pembelian minyak goreng," tutupnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES