Peristiwa Daerah

Pemkot Malang Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Dugaan Kucing Tersiksa oleh Pedagang Splendid

Senin, 27 Juni 2022 - 18:37 | 47.23k
Sejumlah anggota gabungan Pemkot Malang saat melakukan pendataan pedagang hewan di pasar Splendid Malang, Senin (27/6/2022). (Foto: Humas Pemkot Malang/TIMES Indonesia)
Sejumlah anggota gabungan Pemkot Malang saat melakukan pendataan pedagang hewan di pasar Splendid Malang, Senin (27/6/2022). (Foto: Humas Pemkot Malang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPemkot Malang tak bisa berbuat banyak atas viralnya petisi 'Selamatkan Kucing Tersiksa dari Pedagang Splendid Malang'.

Hal itu ternyata, Pemkot Malang tidak memiliki payung hukum untuk menindak tegas terhadap oknum pedagang yang diduga menyiksa hewan yang mereka jual di kawasan Pasar Splendid Malang.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya tak bisa melakukan tindakan hukum terhadap oknum penyiksa hewan dagangan akibat tak memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai pedoman penindakan.

"Arahnya kemana kita lihat, karena regulasi belum ada. Intinya Satpol tidak bisa melakukan tindakan hukum, karena tidak ada Perda dan Perwal," ujar Rahmat, Senin (27/6/2022).

Oleh karena itu, pihaknya bersama Diskopindag dan Dispangtan Kota Malang, pagi tadi melakukan pendataan pedagang hewan di Splendid Malang sembari melakukan sosialisasi dan pemantauan.

Sebab, Pemkot Malang nampaknya saat ini hanya bisa melakukan hal tersebut guna mengantisipasi kejadian yang viral tersebut terulang kembali.

"Terkait viral perdagangan kucing yang kurang terawat, tadi kita hanya mendatan dan memantau. Hasilnya dilapangan belum ada temuan yang kondisi sakit," ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, setidaknya ada 10 pedagang atau toko yang di data oleh Satpol PP Kota Malang. Dari 10 toko tersebut, diketahui menjual berbagai hewan peliharaan, diantaranya mulai Kucing, Monyet, Musang hingga Landak.

"Kita cek sisi perawatannya saja. Kita hanya pantauan awal. Jadi sikap kami memantau, mengecek dan mengimbau hanya sebatas itu, karena regulasinya tidak ada," katanya.

Sebagai informasi, viralnya sejumlah kucing yang terlihat tak terawat di perdagangan hewan pasar Splendid Malang ini bermula dari munculnya petisi salah satu warga melalui website Change.org yang telah ditandatangi ribuan orang.

Tak hanya dari situ, sejumlah akun media sosial pun juga membagikan petisi hingga video kondisi kucing-kucing yang dijual di pasar Splendid tersebut terlihat lemas dan tidak terawat sama sekali.

Dari situlah, akhirnya respons sejumlah komunitas pun ditanggapi oleh Pemkot Malang melalui pendataan dan pemantauan awal meski belum bisa berbuat banyak akibat tidak adanya payung hukum.

Terpisah, Kabid Peternakan Dispangtan Kota Malang, Anton Pramujiono menyayangkan atas adanya kejadian tersebut yang merenggut kesejahteraan hewan yang diperdagangkan secara tidak layak.

Merespons hal itu, secepat mungkin Dispangtan Kota Malang akan segera melakukan sosialisasi mendalam kepada para pedagang untuk bisa memberikan kesejahteraan hewan yang layak untuk diperdagangkan.

"Mereka harus diinfokan untuk pemeliharaan hewan bagi penjual harus sesuai kesejahteraan hewan. Misalnya harus memiliki kelayakan hidup, butuh pemeliharaan tempat yang baik dan memadai, memberi makan dan pemeliharaan kesehatan agar tidak sakit," bebernya.

Sejalan dengan Satpol PP Kota Malang, Anton juga mengakui masih belum memiliki payung hukum tetap untuk menindak sejumlah oknum pedagang yang diduga melakukan penyiksaan hewan dagangannya.

Oleh sebab itu, langkah awal yang bisa dilakukan Pemkot Malang hanyalah melakukan sosialisasi tepat kepada para pedagang Splendid untuk bisa memberikan kesejahteraan hewan yang layak diperjualbelikan. "Harapannya penjual ya bisa merawat hewannya yang mau dijual sesuai aturan yang berlaku lah. Kita gak mau berandai-andai, semoga dengan sosialisasi mereka bisa sadar bahwa hewan punya hak untuk layak dan sejahtera," tandasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES