Kopi TIMES

Mendorong Pemantau Pemilu di Daerah

Selasa, 28 Juni 2022 - 01:06 | 62.86k
Sugie Rusyono, S.IP, Pemerhati Sosial Demokrasi, saat ini sebagai  Anggota Bawaslu Kabupaten Blora
Sugie Rusyono, S.IP, Pemerhati Sosial Demokrasi, saat ini sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Blora

TIMESINDONESIA, BLORA – Pengawasan Pemilu sesuai amanat UU 7/2017 berada di tangan Bawaslu. Tetapi sejatinya yang bisa mengawasi adalah masyarakat. Ikut mengawasi secara aktif merupakan bentuk partisipasi langsung oleh masyarakat. Salah satunya dengan menjadi Pemantau Pemilu.

Ketentuan tentang Pemantau Pemilu sendiri secara jelas dimuat dalam Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Serta Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum. Dimana waktu pendaftaran sebelum Tahapan Pemilu di mulai sampai dengan tujuh hari  sebelum pemungutan suara. 

Oleh sebab itu Bawaslu, telah melakukan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu pada 10 Juni 2022 di Kantor Bawaslu. Bukan hanya di Kantor Bawaslu, tetapi Kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia juga menyiapkan hal yang sama.  

Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemantau Pemilu, seperti harus berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas dan terakreditasi di Bawaslu. Adapun tingkat Kabupaten/Kota mengisi formulir dan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Hadirnya Pemantau Pemilu sekaligus menjadi partner, semakin banyak lembaga Pemantau yang mendaftar dan lolos verifikasi akan semakin membantu dalam mewujudkan pemilu secara aman, tertib, jujur, berkeadilan dan penegakan hukum Pemilu 2024.

Mengutip tulisan Amalia Salibi, Sejarah Pemantau Pemilu di Indonesia, rumahpemilu.org/. Kemunculan Pemantau Pemilu lahir di era orde baru. Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) adalah lembaga pemantau pemilu pertama di Indonesia. Menyusul kemudian University Network for Free Election (UNFREL) dan Forum Rektor.

Setelah Pemilu 1999 hingga saat ini yang masih eksis di pemantau seperti JPPR, Formappi, Perludem, Puskapol, yang terus memberikan edukasi akan demokrasi electoral kepada masyarakat. Dari kalangan pers kemudian juga ikut ambil bagian seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) serta Lembaga Pemantau Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 

Daerah Minim Pemantau

Meski Pemantau Pemilu di tingkat pusat cukup banyak, tetapi keberadaan yang ada di Kabupaten/Kota masih minim. Seperti di Kabupaten Blora, pada Pemilu 2019 saja hanya ada satu Pemantau Pemilu dari Organisasi mahasiswa. Adapun saat Pemilihan 2020 tidak ada satupun yang mendaftar sehingga pemilihan tanpa adanya pemantau. 

Perlu diingat juga bahwa Pemantau Pemilu juga merupakan salah satu yang bisa melakukan pelaporan jika ada dugaan pelanggaran. Selain WNI yang memiliki hak pilih dan peserta pemilu. Jika hasil pantaunya selama tahapan berlangsung ada dugaan pelanggaran yang diketahui oleh pemantau maka bisa langsung di laporkan kepada Bawaslu sesuai tingkatan. Jika ini terjadi tentu akan bisa menjadi terwujudkan keadilan Pemilu. Ini sejalan dengan hak Pemantau Pemilu soal menyampaikan temuan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila pelaksanan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Menjadi Pemantau Pemilu secara tidak langsung merupakan aktor pemilu dan bisa berpartisipasi langsung untuk demokrasi. Sebab selain bisa melaporkan juga mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah. Bisa mengamati dan mengumpulan informasi proses penyelanggaran Pemilu. Termasuk mendapatkan akses informasi yeang tersedia di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Saat hari pemungutan suara juga dapat memantau proses pemungutan suara dan penghitungan suara dari luar Tempat Pemungutan Suara. Sebagai pemantau pemilu maka sikap netral dan objektif ini selalu dikedepankan dalam melakukan pemantaun. Diakhir harus melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Fokus Pemantauan 

Sebagai pemantau pemilu, memfokuskan pada satu titik pengawasan akan lebih bagus. Seperti memantau pergerakan informasi hoaks, media sosial dan daring, langkah ini tentu akan bisa memberikan data dan informasi yang jelas tentang bagaimana media sosial dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Bisa juga  memberikan informasi akan akses pemilu bagi kalangan disabilitas, kalangan pekerja ataupun di kalangan kelompok-kelompok yang selama ini minoritas dan minim akses pemilu. 

Hal-hal diatas memang akan sangat membantu bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan melakukan penangangan pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran. Terlebih Pemilu 2024 masih di bayangi kekhawatiran akan maraknya penyebaran dan produksi hoaks, politik identitas, kampanye hitam  dan penyesatan informasi yang ujungnya bisa menghilangkan atau paksaan untuk menggunakan hak pilih seseorang. 

Mendorong adanya pemantau di daerah memang tidak gampang. Tetapi jika ada tentu nantinya Bawaslu akan memberikan pelatihan dan pembekalan kepada pemantau tersebut. Dengan demikian pemantau saat terjun di lapangan sudah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik akan proses penyelenggaraan pemilu. Pelatihan-pelatihan tersebut sangat penting, khususnya bagi pemantau yang ada di daerah-daerah. 

Sejak pemilu ke pemilu, Pemantau Pemilu memberikan kontribusi soal transparansi data dan informasi selama proses pemilu. Semakin banyak hadirnya pemantau pemilu, akan semakin mempersempit peserta pemilu melakukan praktik-praktik yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan. Semoga!

***

*) Oleh : Sugie Rusyono, S.IP, Pemerhati Sosial Demokrasi, saat ini sebagai  Anggota Bawaslu Kabupaten Blora.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id


**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES