AS Sahkan Hukum Larangan Aborsi di Separuh Negara Bagian
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Semenjak Sabtu (25/6/2022) waktu setempat, Pengadilan Tinggi AS atau setingkat Mahkamah Agung mengesahkan keputusan melarang aksi aborsi di lebih dari separuh negara bagiannya.
Hal ini diputuskan menyusul maraknya aksi aborsi yang dilakuakan para remaja di negara adikuasa tersebut.
Sebelumnya, wacana pelarangan aborsi di beberapa negara bagian AS sudah mencuat sejak 2 minggu terakhir. Dalam kurun waktu tersebut beberapa warga khususnya para wanita banyak yang melakukan protes besar-besaran di berbagai wilayah di AS untuk menolak keputusan ini.
Bahkan untuk menolak keputusan ini para wanita tersebut membawa poster bertuliskan "my body my choice" atau yang diartikan tubuhku pilihanku.
Sebelumnya, AS menyerahkan keputusan aborsi pada individu masing-masing. Peraturan ini telah diberlakukan selama 50 tahun belakangan.
Keputusan larangan aborsi ini hanya berlaku di separuh negara bagian di AS. Dilansir dari The Guardian beberapa negara bagian lain masih melegalkan aborsi, dan penduduk bisa melakukan aborsi di negara-negara bagian tersebut jika menginginkan.
Beberapa negara bagian AS yang mendukung larangan aborsi ini diantaranya Utah, Ohio, Alabama dan Arkansas. Selanjutnya, aborsi baik karena alasan hamil akibat pemerkosaan, incest, dan alasan apapun akan dilarang di separuh negara bagian tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Khodijah Siti |
Publisher | : Sholihin Nur |