Gaya Hidup Haji 2022

Kedapatan Merokok di Tanah Suci, Bisa Kena Denda Sampai Rp18 Juta

Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:31 | 182.36k
Jemaah dilarang merokok di Masjid Nabawi, Madinah.
Jemaah dilarang merokok di Masjid Nabawi, Madinah.
FOKUS

Haji 2022

TIMESINDONESIA, MADINAHJCH Indonesia yang punya kebiasaan merokok harus lebih waspada jika berada di Tanah Suci. 

Sebab merokok di sembarang tempat bisa dikenakan denda hingga Rp18 juta. 

Seperti yang terjadi pada salah satu jemaah calon haji asal Bekasi, Jawa Barat yang kedapatan merokok di kawasan Masjid Nabawi. 

Dirinya langsung didatangi aparat keamanan hingga diminta paspornya. Beruntung, petugas perlindungan jemaah (Linjam) haji Indonesia membantu. 

Petugas Linjam berkomunikasi dengan aparat keamanan agar jemaah tersebut tidak dikenai sanksi. 

Masjid-Nabawi-2.jpg

"Kami janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi," kata Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid. Akhirnya, jemaah tersebut bisa lolos dari sanksi. 

Harun mengingatkan pada semua jemaah untuk berhati-hati jika ingin merokok. "Jika ingin merokok cari lokasi yang jauh dari masjid," tegasnya. 

Puntung rokok juga harus dimatikan sempurna dan dibuang ke tempat sampah.

Selain riskan karena khawatir salah tempat, JCH Indonesia juga disarankan untuk mengurangi merokok di tanah suci untuk alasan kesehatan. Sebab merokok dapat membuat pernapasan tidak stabil. Padahal ibadah haji membutuhkan kondisi tubuh yang sehat, karena rangkaian ibadah tak hanya salat, tapi juga berjalan hingga berlari-lari kecil. Terlebih cuaca panas di Tanah Suci bisa memicu radang tenggorokan hingga insfeksi saluran pernapasan akut (ISPA). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES