Pemerintahan

Kebar Gembira! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Majalengka

Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:47 | 85.88k
Pumutihan pajak kendaraan bermotor. (FOTO: Bapenda Jabar for TIMES Indonesia)
Pumutihan pajak kendaraan bermotor. (FOTO: Bapenda Jabar for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Majalengka, saat ini Bapenda Jawa Barat, kembali melakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Relaksasi tersebut, akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Oleh karena itu, jangan sampai terlewatkan karena ada banyak keuntungan yang bisa didapat.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," ungkap Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R  kepada TIMES Indonesia, Sabtu (25/6/2022).

pemutihan3fc87bce75ecbaf3.jpg

Menurut Dwi Yudhi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan digelar selama dua bulan tersebut terdapat berbagai keuntungan. Diantaranya sebagai berikut:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

bebas denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku seluruh masyarakat Jabar, termasuk warga Majalengka dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II.

Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat Majalengka dan Jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

3. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun

Ini juga sama dapat diberikan kepada warga Majalengka, Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Diskon pajak kendaraan bermotor artinya para Wajib Pajak (WP) dapat menikmati pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.

b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.

d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.

e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.

f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

5. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I

Pengurangan pokok BBNKB I ini diberikan kepada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Sementara berikut ketentuan yang harus dipenuhi warga Jabar, termasuk masyarakat Kabupaten Majalengka yang akan mengikuti program pemutihan pajak bermotor tersebut:

-BBNKB: STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, Fotokopi berkas.

-PKB: STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), Kendaraan (Pajak 5 tahunan) dan Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan).

"Program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat desa/kelurahan agar masyarakat Majalengka bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman mengimbau masyarakat Majalengka untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini.

Ditegaskannya, bahwa program tersebut yang menguntungkan dan relaksasi bagi warga masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Kami menilai program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak, sehingga patut untuk didukung. Masyarakat Majalengka harus bisa memanfaatkan kesempatan ini," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES