Indonesia Positif

HUT ke-76 Bhayangkara: Polresta Banyuwangi Gelar Isbat Nikah Massal

Jumat, 24 Juni 2022 - 18:41 | 27.18k
Prosesi Isbat Nikah yang diadakan Polresta Banyuwangi di di Desa Jelun, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. ( Foto: Imam Hamdani/ TIMES Indonesia)
Prosesi Isbat Nikah yang diadakan Polresta Banyuwangi di di Desa Jelun, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. ( Foto: Imam Hamdani/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dalam menyambut HUT ke-76 Bhayangkara, Polresta Banyuwangi bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, menggelar isbat nikah massal dan pengobatan gratis di Desa Jelun, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat pagi (24/6/2022), dan dibuka langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Four Millewa yang didampingi Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Harianto, serta para pejabat utama Polresta Banyuwangi.

Dalam isbat nikah itu, korps seragam cokelat di Bumi Blambangan ini, mengusung tema "Nikah Sah di Jalan Allah".

Sedikitnya ada 59 pasangan yang berasal dari empat kecamatan di Banyuwangi, pagi itu telah menjalani Isbat Nikah massal.

Namun, sebelum menjalani Isbat nikah, para calon pasangan diberi tausiah oleh KH. Abdul Gofar sebagai bekal membina keluarga Sakinah.

Prosesi-Isbat-Nikah-a.jpg

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Four Millewa menyampaikan, pihaknya mengadakan isbat nikah massal dengan jumlah 59 pasangan ini memiliki makna tersendiri.

"Dengan angka 59 ini, mempunyai filosofi tersendiri, lima rukun Islam dan sembilan pintu rezeki, karena ketika saat menikah di jalan Allah, Insyallah semua pintu rejeki dari sembilan penjuru arah akan dibuka," katanya.

"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pasangan yang telah mau menikah di jalan Allah. Sehingga ketika semua pasangan sah, maka mereka memiliki kepastian hukum yang jelas," ujarnya.

Mille pun berharap, semoga Isbat nikah dan pengobatan gratis yang diadakan hari itu, dapat membantu seluruh masyarakat.

Pasalnya, dengan memiliki buku nikah yang sah, mereka akan mendapatkan legalitas serta kepastian hukum, yang tentunya dapat mempermudah untuk melakukan pengurusan kependudukan.

"Ketika para pasangan memiliki buku nikah, maka mereka bisa mengurus administrasi kependudukan dengan mudah. Sehingga, selain sah di mata Allah juga sah di mata hukum," jelasnya.

Di samping itu, Kepala Desa (Kades) Jelun, Nasrudin Sarkowi mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banyuwangi yang telah membantu dalam proses pelaksanaan isbat nikah massal.

"Kami sangat berterima kasih kepada Polresta Banyuwangi yang telah membantu dan memfasilitasi sampai terlaksananya isbat nikah ini," ungkapnya.

Prosesi-Isbat-Nikah-b.jpg

Nasrudin menambahkan, semoga dengan adanya isbat nikah yang diadakan oleh Polresta Banyuwangi ini, mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan prosesi nikah sah.

"Semoga kegiatan isbat nikah dan pengobatan gratis ini, bisa membantu masyarakat pelosok terutama Desa Jelun, Kecamatan Licin ini," jelasnya.

Salah satu peserta yang mengikuti isbat nikah, Samsul mengaku senang dengan diadakannya Isbat nikah massal tersebut karena tidak ada  puungutan biaya dalam pengurusan isbat nikah massal ini.

Dirinya pun merasa beruntung pernikahannya sudah mendapat legalitas hukum.

"Saya sendiri sudah nikah siri sejak Januari 2022 lalu, namun sejak itu saya tidak bisa melakukan pengurusan kependudukan," katanya

Lelaki asal Lingkungan Payaman, Kelurahan Giri ini, merasa senang dengan adanya isbat nikah dari Polresta Banyuwangi yang telah membantu.

"Kami sangat berterima kasih kepada Polresta Banyuwangi, bisa membantu legalitas pernikahan saya maupun masyarakat lainnya," ungkapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES