Peristiwa Nasional

OPSI Sambut Baik Usulan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan dalam RUU KIA

Jumat, 24 Juni 2022 - 16:51 | 22.91k
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Antara)
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menyambut baik usulan cuti melahirkan selama 6 bulan dan cuti 40 hari bagi ayah yang istrinya melahirkan sebagaimana tertuang dalam RUU KIA.

Menurut Timboel, kalau usulan itu benar-benar bisa disetujui dan disahkan oleh legislatif dan pemerintah pusat, maka akan menjadi sinyal positif bagi para pekerja Indonesia. Dia yakin kesejahteraan buruh pasti merasa terbantu dengan kebijakan baru tersebut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan usulan cuti tersebut juga berdampak bagi generasi emas bangsa Indonesia di masa depan. Hal itu bisa terjadi karena sang ibu dapat fokus membesarkan anaknya dengan baik. 

"Usulan pemberian hak cuti kepada pekerja perempuan selama 6 bulan ini sangat baik untuk mendukung perlindungan lebih kepada pekerja perempuan dan bayinya, khususnya untuk menurunkan tingkat kematian ibu dan bayi serta menurunkan tingkat stunting," kata Timboel di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Kemudian, dia menjelaskan bahwa selama ini, cuti melahirkan bagi pekerja perempuan diatur oleh pasal 82 ayat (1) UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

"Namun dalam pelaksanaannya kerap kali pekerja perempuan mengambil cuti pada saat akan melahirkan sehingga bisa menggunakan waktu cuti 3 bulan pasca melahirkan," kata Timboel.

Menurutnya, sikap ini tentunya tidak tepat karena pasal 28 ayat (1) di atas mengamanatkan cuti melahirkan diambil 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan.

"Tentunya dengan alasan perlindungan kepada ibu dan bayi dan proses menyusui yang lebih baik lagi serta mengacu pada penerapan cuti melahirkan di beberapa negara maka usulan cuti melahirkan selama 6 bulan di RUU KIA patut didukung," pungkas Timboel. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES