Indonesia Positif

Kejari Bondowoso Edukasi Soal Hukum Terhadap Puluhan Santri Nurul Ulum

Jumat, 24 Juni 2022 - 16:06 | 39.83k
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Sucipto saat memberikan edukasi dan mengadakan kuis bersama sejumlah santri Pondok Pesantren Nurul Ulum Desa Cindogo Kecamatan Tapen (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Sucipto saat memberikan edukasi dan mengadakan kuis bersama sejumlah santri Pondok Pesantren Nurul Ulum Desa Cindogo Kecamatan Tapen (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso (Kejari Bondowoso), memberikan edukasi tentang hukum positif terhadap puluhan santri Nurul Ulum, Desa Cindogo, Kecamatan Tapen, Jumat (24/6/2022).

Berdasarkan pantauan di lapangan, Kasi Intel bersama sejumlah perwakilan pihak Kejari Bondowoso terlihat memberikan pemahaman terkait hukum utamanya soal pidana kepada santri. 

Edukasi yang diberikan diantaranya penegakan hukum, persidangan dan sejumlah proses hukum lainnya. Selain itu juga diperkenalkan pimpinan lembaga hukum tersebut dari daerah hingga pusat

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Sucipto mengatakan, kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mengenalkan kejaksaan di lingkungan pondok pesantren. 

Sejumlah pondok pesantren di Bumi Ki Ronggo pun, menjadi sasaran dari program ini. "Karena jaksa kan jarang turun ke lapangan. Makanya kita harus memperkenalkan diri," tegasnya.

Menurutnya, selama ini sejumlah lingkungan pondok pesantren hanya mengenal penegak hukum tertentu saja. Sementara jaksa sebagai penegak hukum masih jarang dikenal oleh masyarakat.

"Khususnya santri yang berada di lingkungan pesantren. Jadi kita juga mengenalkan fungsi kejaksaan," paparnya.

Selain itu, mereka juga diberikan pemahaman terkait hukum positif. Karena biasanya di lingkungan pesantren hanya diajari hukum Islam saja. 

"Termasuk tadi diberi tahu soal undang-undang yang baru. Peradilan anak, ITE sekaligus pemahaman dampak globalisasi terhadap mereka," bebernya.

Pemahaman terkait hukum positif tersebut, dianggap sebagai benteng para santri menghadapi kehidupan di masyarakat nanti.

"Jadi mereka tahun aturan-aturan di luar aturan agama, selain aturan yang sudah dipelajari sebelumnya. Nantinya kita akan kenalkan ke pondok pesantren yang lain," paparnya.

Sementara pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ulum, KH Junaidi Mu'thi mengatakan, pemahaman para santri terkait hukum positif, serta kejaksaan memang diperlukan. 

"Karena para santri adalah generasi muda, sekaligus penerus pada masa mendatang. Namanya orang butuh, kalau saya harus membayar. Saya bayar itu. Tetapi ternyata gratis," pungkasnya.

Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejari Bondowoso, yang telah memberikan pemahaman kepada santri Nurul Ulum tentang persoalan hukum. "Ini sangat bermanfaat bagi para santri," imbuh dia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES