Peristiwa Nasional

BNPB: Satgas Penanganan PMK akan Diresmikan Hari Ini

Jumat, 24 Juni 2022 - 15:57 | 58.87k
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto saat memberikan keterangan pers (foto: Dokumen/Antara)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto saat memberikan keterangan pers (foto: Dokumen/Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto menuturkan bahwa Presiden RI Jokowi sudah resmi membentuk satgas penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Menurut Suharyanto, penunjukan itu dilakukan langsung oleh Presiden untuk mempercepat respons pemerintah terhadap keresahan masyarakat. Dia sebagai bagian dari tim tersebut mengaku siap bekerja maksimal.

Kepada awak media di Jakarta, dia menegaskan bahwa pengesahan satgas tersebut akan dilakukan sore ini. Oleh karena itu, dia membocorkan bahwa saat ini timnya sedang mempersiapkan segala materi dan kebutuhan acara.

"Bahwa bapak presiden sudah memerintah untuk membentuk satgas penanganan PMK. Ini akan segera dikeluarkan sore ini informasinya," kata Suharyanto di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Suharyanto menyebut pembentukan Satgas tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Kemudian anggotanya pun melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BNPB, TNI, dan Polri.

Sementara itu, Suharyanto sendiri akan menjadi ketua Satgas tersebut. Ia menyebut Satgas PMK menggunakan struktur dan manajemen Satgas Covid-19 di BNPB.

"Mudah-mudahan karena kami punya pengalaman penanganan Covid yang sampai saat ini masih dilaksanakan, sudah punya model dalam penanganannya, mudah-mudahan ini juga bisa diterapkan dalam penanganan PMK," kata dia.

Ia pun menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk membentuk organisasi satgas daerah di masing-masing provinsi.Suharyanto membeberkan arahan kepada pemda untuk melakukan lockdown di tingkat kecamatan apabila 50 persen kecamatan dari suatu provinsi tersebut terinfeksi. 

Pemda juga diminta untuk mendata kebutuhan vaksin dan tenaga vaksinator di lapangan. Kemudian, pemda perlu mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner tersedia dan berfungsi di setiap daerah, terutama zona merah. Pemda pun harus melapor data kasus PMK yang real time serta berjenjang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES