Peristiwa Daerah

Cegah Anak Terlibat Tindak Kriminal, Pemkot Yogyakarta Batasi Jam Malam Anak

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:51 | 30.54k
Suasana Kota Yogyakarta pada siang hari. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Suasana Kota Yogyakarta pada siang hari. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAPemkot Yogyakarta naruh perhatian terhadap munculnya anak remaja Yogyakarta yang terlibat tindak kriminal. Sebagai bentuk keseriusan mencegah kenakalan anak remaja, Pemkot Yogyakarta pun membatasi jam malam anak di luar rumah.

Pembatasan jam malam anak tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.

“Setiap hari, mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, anak-anak dilarang berada di luar rumah,” kata Kepaa Dinas Pemberdayaa Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Edi Muhammad, Jumat (24/6/2022).

Edi menegaskan, Perwal sebagai bentuk upaya Pemkot Yogyakarta melindungi anak dari kegiatan yang membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosi. Termasuk mengarahkan anak agar tidak terlibat tindak kriminal sebagaimana yang terjadi di Yogyakarta beberapa bulan terakhir.

Selain itu, Perwal bagian dari keseriusan Pemkot Yogyakarta melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Anak-anak dapat menjadi pelopor bagi anak yang lain untuk melakukan kegiatan positif. Sehingga, anak-anak berkembang dan dapat menyalurkan bakatnya pada kegiatan positif untuk masa depan melalui pendekatan keluarga, sekolah, dan lingkungan.

Yogyakarta-Jogja-2.jpg

“Pembatasan jam malam ini ditujukan kepada anak di bawah umur atau berusia di bawah 18 tahun,” tandas Edi.

Dalam menjalankan peraturan ini, Satpol PP dan instansi terkait diminta menggunakan pendekatan humanisme ketika menertibkan anak-anak yang masih berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00. Bagi anak yang melanggar maka akan dikenai saksi.

“Sanksinya mulai dari teguran, lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di Balai Rehabilitasi Anak yang ditunjuk,” tegas Edi.

Edi berharap, dengan adanya Perwal Nomor 49 Tahun 2022 dapat mewujudkan Pemkot Yogyakarta benar-benar menjadi Kota Layak Anak yaitu wilayah yang ramah pada anak. Selain itu, memberikan perlindungan pada anak dan pemenuhan Hak Anak yang sudah tersistem melalui lembaga yang ada di tengah masyarakat.

“Kami mengajak para pelaku usaha, para steak holder dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak. Pemkot Yogyakarta membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam rangka menjalankan amanah Perwal Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak dan memberikan perlindungan pada anak-anak. Mari kita bersama-sama mencegah anak-anak agar tidak terlibat pada kegiatan yang dapat merugikan orang lain, kegiatan tindak kriminal,” pinta Edi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES