Peristiwa Daerah

PN Surabaya Izinkan Nikah Beda Agama, MUI Jatim Keluarkan Fatwa

Jumat, 24 Juni 2022 - 08:56 | 27.18k
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur usai menggelar sidang dan memunculkan beberapa sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Kamis (23/6/2022) malam.  (FOTO: Dok. MUI Jatim)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur usai menggelar sidang dan memunculkan beberapa sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Kamis (23/6/2022) malam. (FOTO: Dok. MUI Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan fenomena pernikahan beda agama yang diizinkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak.

Merespons hal ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menggelar sidang dan memunculkan beberapa sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur.

KH Sholihin, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur mengatakan bahwa PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama namun hanya memberikan izin.

“PN Surabaya tidak mengesahkan hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 tahun 1974 tidak ada larangan,” katanya, Kamis (23/6/2022) malam.

Selain itu, KH Sholihin mengungkapkan bahwa stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo.

“Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti,” ungkapnya.

Berikut Sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terhadap Pernikahan Beda Agama:

1. Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.

2. Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya. Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama. Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2.

3. Larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain, namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES