Peristiwa Daerah

MTQ ke-37 Jabar di Sumedang, Dewan Hakim Asal Kota Bandung Dikabarkan Meninggal Dunia

Kamis, 23 Juni 2022 - 17:50 | 23.65k
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Herman Suryatman sekaligus Ketua Pelaksana MTQ ke-37 di Sumedang Jabar. (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Herman Suryatman sekaligus Ketua Pelaksana MTQ ke-37 di Sumedang Jabar. (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang sekaligus Panitia Pelaksana Musabaqah Tilawatil Qur'an ke-37 tingkat Provinsi Jawa Barat (MTQ ke-37 Jabar) membenarkan, bahwa salahsatu dewan hakim asal Kota Bandung, KH Endang Hamzah (54) dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung.

"Ya, berdasarkan hasil visum dari RSUD Sumedang bahwa almarhum meninggal dunia karena serangan jantung," ujar Sekda kepada wartawan di Sumedang Jabar, Kamis (23/6/2022). 

Oleh karena itu, sambung Sekda, Pemkab Sumedang menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya dewan hakim asal Kota Bandung, KH Endang Hamzah. 

"Berdasarkan keterangan tim medis dilapangan, bahwa almarhum sekitar pukul 10.49 WIB sudah tidak merespons dan bernafas. Padahal sebelumnya sekitar pukul 10.40 WIB masih bisa ngobrol di depan kamar," ungkapnya.

Kemudian, terang Sekda, beliau izin masuk ke kamar. Setelah itu, yang bersangkutan mengalami kejang-kejang. 

"Tak lama kemudian, pasien dinyatakan meninggal pada pukul 10.53 WIB di hadapan petugas medis hingga panitia di lapangan," jelasnya.

Menurut informasi, imbuh Sekda, salahsatu dewan hakim MTQ ke-37 Jabar itu, dikabarkan memiliki riwayat stroke sejak 1 tahun yang lalu. "Ada sejumlah obat-obatan yang dibawa dari koper almarhum seperti, piracetam, gliquidone, dan atorvastatin," tandas Sekda Sumedang, Herman Suryatman. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES