Peristiwa Daerah

Raperda Penanganan Penyakit Menular di Kota Tasikmalaya Perlu Kerja Kolaboratif

Kamis, 23 Juni 2022 - 22:02 | 47.78k
Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P3M) DPRD Kota Tasikmalaya, H. Murjani SE, MM memberikan keterangan usai rapat dengar pendapat pembahasan Ranperda P3M di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (23/6/22). (FOTO: Harniwan
Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P3M) DPRD Kota Tasikmalaya, H. Murjani SE, MM memberikan keterangan usai rapat dengar pendapat pembahasan Ranperda P3M di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (23/6/22). (FOTO: Harniwan

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Upaya mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P3M) yang tengah digodog saat ini memerlukan kerja kolaboratif. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Ranperda pencegahan dan pengendalian penyakit menular (P3M) DPRD Kota Tasikmalaya, H. Murjani SE, MM usai rapat dengar pendapat pembahasan Ranperda P3M di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (23/6/22)

Menurutnya meski leading sektornya ada di Dinas Kesehatan (Dinkes), peran serta dan partisipasi sejumlah stakeholder mulai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kampus, lembaga swadaya masyarakat menjadi satu kunci keberhasilan yang harus tampil dan ikut memberi kontribusi. 

"Kebersamaan dan kolaborasi menjadi poin penting, karena persoalan tersebut tak selamanya jadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Makanya dalam dengar pendapat membahas Ranperda ini, kita undang banyak elemen dan alhamdulillah terangkum banyak masukan dalam upaya P3M tersebut mulai penyakit Tuberkolosa, Hiv/Aids, DBD, Covid-19 dan yang lain dari berbagai unsur masyarakat dan lembaga terkait," ungkap Murjani. 

DPRD-Kota-Tasikmalaya-2.jpgPeserta rapat dengar pendapat Ranperda P3M saat berbincang usai rapat dengar pendapat pembahasan Ranperda P3M di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (23/6/22). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

Murjani menambahkan, dalam implementasinya Perda tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh Dinkes saja,  melainkan harus ada peran lintas sektoral dan masyarakat. 

Berdasar pada evaluasi pada penanganan Pandemi Covid-19,  kebersamaan dan partisipasi lintas sektoral mulai Dinkes, Dinsos, Diskoperindag, Dinas KB dan lainnya terbukti cukup sukses meredam pandemi Covid-19 itu. 

"Makanya  keberhasilan seperti itu akan coba adopsi jadi payung hukum untuk melegitimasi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam P3M ini," terangnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Uus Supangat sepakat bahwa kolaborasi lintas sektoral akan jadi penentu keberhasilan implementasi Perda itu nanti. Uus mengatakan, Dinkes memang bisa melakukan pemeriksaan, diagnosa hingga perawatan dari sisi medis.

Namun manakala penyakit terkait dipicu persoalan kekurangan Gizi atau nutrisi, maka urusannya sudah bergeser pada persoalan ekonomi. 

"Nah untuk mensiasatinya, tentu tidak bisa dilakukan Dinkes. Belum lagi jika jenis penyakit menular yang berpotensi jadi wabah atau Kejadian luar biasa (KLB) . Maka upaya bergandengan tangan diantara lintas sektoral seperti yang terimplementasi saat Covid harus jadi pelajaran," kata Uus

Untuk membentuk kekuatan hukumnya, maka pemerintah kota didukung DPRD berinisiatif menyusun payung hukumnya. Karena dengan adanya payung hukum, para pelaksana ranperda itu punya kepastian atau ada semacam penegasan. 

Dalam Perda tersebut nanti terdapat klausal semacam kepastian untuk penganggaran, perlindungan, termasuk siapa yang berwenang dalam menentukan Kejadian Luar Biasa yang tentu akan memberi konsekwensi pada pembiayaannya. 

"Nanti dipastikan akan ada juga semacam sanksi bagi pelaksana manakala terbukti mengabaikan tanggungjawabnya," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES