Indonesia Positif

Barang Bukti Tilang Segera Dihapuskan, Ini Imbauan Kejari Kota Banjar

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:06 | 40.40k
Kasi Pidum Kejari Kota Banjar, Trio A Wijaya saat memberikan keterangan terkait penghapusan barang bukti tilang awal Juli mendatang. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kasi Pidum Kejari Kota Banjar, Trio A Wijaya saat memberikan keterangan terkait penghapusan barang bukti tilang awal Juli mendatang. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjar periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2020 perihal tindak pidana pelanggaran lalulintas (tilang), pelanggar diminta untuk segera mengambil barang bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) berupa SIM dan STNK dikarenakan per tanggal 1 Juli 2022 barang bukti tersebut akan dihapuskan.

Kajari Banjar, Ade Hermawan melalui Kasi Pidum Trio A Wijaya, SH, MH mengatakan ada sebanyak 237 berkas barang bukti tilang sudah memasuki batas masa daluarsa.

"Jadi, sifatnya barang bukti yang sudah lebih dari dua tahun sesuai dalam pasal 84 KUHP, ini sudah harus dihapuskan," jelasnya saat dijumpai di kantornya, Kamis (23/6/2022).

Tapi manakala pemilik barang bukti datang maka bisa dibuka kembali karena berbicara penghapusan berkaitan ke kas Negara.

"Karena akan menjadi tunggakan terus maka dengan penghapusan tersebut tidak akan jadi tunggakan kepada kami tapi apabila pemilik barang bukti datang untuk menebusnya tetap akan dilayani dan dikembalikan ke kas negara," paparnya.

Adapun barang bukti tilang yang mendominasi dijabarkan Kasi Pidum adalah SIM dibanding STNK.

"Dengan 237 berkas barang bukti tilang, ada jumlah denda sebesar Rp12.783 ribu dan biaya perkara sebesar Rp237 ribu jadi total keseluruhan tunggakan sebesar Rp13.020 ribu," sebutnya.

Dengan penghapusan pada awal Juli mendatang, maka jumlah tunggakan akan kembali ke nilai nol.

"Kami imbau kepada warga yang barang bukti tilang masih ada di kami agar segera mengambilnya di akhir Juni ini," pesan Kasi Pidum Kejari Kota Banjar. (*)
 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES