Peristiwa Daerah

DPRD dan Pemkot Malang Kebut Dua Ranperda Tentang Pesantren dan Kebudayaan

Kamis, 23 Juni 2022 - 18:45 | 36.16k
Suasana rapat paripurna dalam pembahasan dua Ranperda di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (23/6/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Suasana rapat paripurna dalam pembahasan dua Ranperda di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (23/6/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Eksekutif atau Pemkot Malang dan Legislatif atau DPRD Kota Malang kini tengah mengebut dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan daerah. Hal ini dibahas dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (23/6/2022).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan mengatakan, untuk Ranperda penyelenggaraan pesantren, tentunya ini merupakan upaya pemerintah daerah guna melindungi masyarakat pesantren dan meningkatkan kualitas pesantren di Kota Malang.

Pemkot-Malang-2.jpg

Sebab, seperti diketahui pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren akan mengatur soal penyelenggaraan pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Nantinya melalui undang-undang tersebut penyelenggaraan pendidikan pesantren akan diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

"Demi menjalankan amanat Pasal 149 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka diperlukan suatu peraturan yang menjadi landasan yuridis bagi pemerintah daerah (Pemerintah Kota Malang)," ujar Harvad.

DPRD-Kota-Malang389ba8b3facbbb88.jpg

Selanjutnya, soal Ranperda Pemajuan Kebudayaan, pemerintah daerah memiliki kewajiban dan wewenang untuk mengatur mengenai pemajuan kebudayaan sesuai dengan kearifan lokal daerah Kota Malang.

Hal ini tentu akan lebih dikonsentrasikan pada landasan hukum kontribusi pemerintah daerah kepada setiap lembaga-lembaga seni dan budaya, perlindungan dan kontribusi sebaliknya oleh para pelaku budaya di Kota Malang.

"Karena adanya perintah dari peraturan perundang-undangan tersebut, menjadi landasan pemerintah kota malang membentuk peraturan daerah tentang pemajuan daerah," ungkapnya.

DPRD-Kota-Malang-28ba1b3d2617079b8.jpg

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyebutkan bahwa pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Malang mengenai dua Ranperda kni selanjutnya akan segera dipersiapkan. Sebab, hal ini perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan.

"Kami akan persiapkan agenda yang akan disusun DPRD dalam membahas perda inisiatif itu. Mengenai pembinaan pesantren baru kami dapatkan materinya hari ini. Nanti akan ada rapat secara intens dan dibahas secara detail," tandas orang nomor dua di Pemkot Malang tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES