Peristiwa Daerah

Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Dinilai Ancam Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 23 Juni 2022 - 18:30 | 62.56k
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Saat terjadi tunggakan pembayaran iuran, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Jawa Timur, tak melayani pengurusan administrasi perusahaan jasa konstruksi. Kebijakan tersebut dinilai mengancam pertumbuhan ekonomi di Bumi Blambangan.

Kenapa begitu? Karena saat tidak bisa melakukan pengurusan administrasi di BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan jasa konstruksi dipastikan tidak dapat melakukan pencairan anggaran.

Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi ini kini cukup menjadi sorotan. Salah satunya oleh Pemuda Pancasila. Tindakan tersebut bukan hanya dianggap tidak pro tumbuh kembang perekonomian atau Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19. Namun juga berpotensi menghambat percepatan pembangunan daerah.

"Kami menduga di sini ada tindakan penyalahgunaan wewenang. Karena antara pelayanan dan tunggakan iuran adalah dua hal yang berbeda. Masing-masing ada regulasinya dan tidak bisa dicampuradukkan," ucap Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH, Kamis (23/6/2022).

Keluhan atas kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi tersebut sebenarnya sudah menjadi kasak-kusuk dikalangan kontraktor lokal. Sebagai tindak lanjut, rencananya mereka akan meminta imbal balik dalam pelayanan dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita (bersama para kontraktor) sudah berkoordinasi dan akan membawa aspirasi itu keruang publik. Semua demi keterbukaan dan sinergi kami dalam mendorong peningkatan pelayanan yang semakin baik ditubuh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Zamroni.

"Saya kira pembayaran tunggakan itu bisa dilakukan setelah proses pencairan anggaran, sehingga tidak mengganggu proses administrasi. Dan sebagai BUMN, harusnya memberi pelayanan itu lebih utama dibandingkan harus menghambat," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah menegaskan bahwa membayar tunggakan iuran merupakan syarat untuk mendapatkan kembali layanan kepesertaan.

"Syarat untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan kembali adalah dengan membayarkan tunggakan atau denda. Karena hal ini merupakan syarat utama," katanya.

Sebuah perusahaan, masih kata Eneng, atau pun perseorangan yang tidak melaksanakan kewajibannya pasti akan mendapatkan sanksi. "Salah satu sanksi tersebut tidak mendapatkan pelayanan publik," tegas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES