Peristiwa Daerah

Soal SILPA Rp193 Miliar, Begini Penjelasan BPKAD Bangkalan

Kamis, 23 Juni 2022 - 18:05 | 34.62k
Kabid Anggaran BPKAD Bangkalan Moh. Waki ketika menjelaskan soal silpa 2021 kepada awak media. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Kabid Anggaran BPKAD Bangkalan Moh. Waki ketika menjelaskan soal silpa 2021 kepada awak media. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangkalan (BPKAD Bangkalan) menilai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) 2021 sebesar Rp193 miliar dari nilai APBD Rp2,2 triliun masih tergolong rendah.

"Secara prinsip SILPA kita di tataran wilayah Jawa Timur masih tergolong sedikit karena masuk di urutan ke empat untuk daerah yang memiliki SILPA rendah," ungkap Kabid Anggaran BPKAD Bangkalan Moh. Waki, Kamis (23/6/2022).

Ia menjelaskan, SILPA ini tidak hanya berbicara efisiensi belanja murni ataupun kesalahaan perencanaan pemerintah daerah. Sebab, dari SILPA Rp193 miliar itu ada yang namanya SILPA administratif dan SILPA murni.

"Jika dibandingkan Kabupaten Jombang SILPAnya Rp500 miliar. Bahkan, di Bojonegoro sampai triliunan," jelas Waki.

Menurutnya, hasil hitungan sementara SILPA administratif tahun 2021 sebesar Rp135 miliar. Secara peraturan perundang-undangan, harus dianggarkan kembali dan tidak boleh dialokasikan ke hal lain.

"Contohnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik, Biaya Operasional Kesehatan (BOK), DAK fisik, Cukai, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit," papar Waki.

SILPA BLUD rumah sakit, lanjutnya, nilainya cukup besar sekitar Rp76 miliar. Sisa anggaran ini tidak ada di kas daerah (kasda) tapi di rekening rumah sakit dan harus digunakan kembali untuk pelayanan rumah sakit.

"Jadi SILPA dari Rp193 miliar itu sebesar Rp135 miliar sifatnya administratif dan tidak ada di kasda," imbuh Waki.

Dijelaskan, aturan SILPA administratif harus digunakan untuk hal yang sama dan harus diangggarkan kembali. Kalau tidak dianggarkan kembali akan mengurangi penyaluran tahun berikutnya atau dikembalikan ke kas negara.

"Misalkan tunjangan profesi guru tahun 2021senilai Rp100 miliar dan ada sisa Rp10 miliar. Kemudian SILPA yang 10 M kita manfaatkan. Tahun berikutnya kita mengajukan tunjangan guru dengan nominal yang sama. Namun yang akan ditransfer hanya Rp90 miliar karena dana yang Rp10 miliar diakui ada di kita," terangnya.

Sedangkan jumlah SILPA murni, kata Waki, sekitar Rp 57 miliar. Sisa anggaran yang ada di kasda itu sebagai wujud efisiensi kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"SILPA murni di kasda bukan berarti OPD tidak mampu menyerap anggaran. Bisa saja karena efisiensi belanja seperti sisa kontrak kerja atau pelampauan pendapatan," tuturnya.

Waki mengutarakan, penggunakaan anggara tidak bisa sampai 0 persen dan pasti ada sisa karena pelaksanaan anggaran merujuk terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Perencanaan itu, sambungnya, tidak mungkin langsung cocok. Ia mencontohkan program pembangunan infrastruktur senilai Rp10 miliar. Akan tetapi saat dilelang ditawar Rp95 miliar. Dengan demikian ada kelebihan Rp5 miliar yang menjadi nilai tambah SILPA.

"Jadi SILPA Rp193 miliar di tahun 2021 masih wajar karena akumulasi dari SILPA adimistratif dan SILPA murni," tuturnya saat ditemui di kantor BPKAD Bangkalan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES