Peristiwa Nasional

KPK RI Tetapkan Adik Bupati Muna Sebagai Tersangka Suap

Kamis, 23 Juni 2022 - 17:17 | 49.69k
KPK RI saat pers rilis kasus LM Rusdianto Emba, adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman sebagai yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). (FOTO: dok TIMES Indonesia)
KPK RI saat pers rilis kasus LM Rusdianto Emba, adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman sebagai yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – LM Rusdianto Emba, adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusmans ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur oleh KPK RI.

Selain itu, lembaga antirasua juga menetapkan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mua, Sukarman Loke.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, penetapan tersangka tersebut hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto; Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

La-Ode-Muhammad-Rusman-2.jpg

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Ia menjelaskan, Rusdianto dengan Laode M Syukur Akbar dan Sukarman diduga menjadi perantara suap dari Andi Merya Nur kepada Ardian Noervianto.

Suap dari Andi Merya Nur sekitar Rp 2,4 miliar kepada Ardian melalui rekening Laode M Syukur itu agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN. Atas bantuan yang diberikan, Rusdianto, Sukarman, dan Laode M Syukur Akbar pun kecipratan uang Rp 750 juta dari Andi Merya Nur.

"Proses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE (LM Rusdianto Emba), SL (Sukarman Loke) dan LMSA (Laode M Syukur Akbar) di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai. Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE yaitu sejumlah sekitar Rp750 juta," jelasnya.

La-Ode-Muhammad-Rusman-3.jpg

Rusdianto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Sukarman, penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK RI menahan Sukarman selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. Sementara, Rusdianto belum ditahan. "KPK mengimbau agar tersangka LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES