Peristiwa Daerah

Tekan Kecelakaan, Daop 9 Jember Tutup Puluhan Titik Perlintasan Rel KA di Pasuruan-Banyuwangi

Kamis, 23 Juni 2022 - 16:32 | 30.88k
Petugas tengah melakukan penutupan di salah satu titik jalur KA Pasuruan-Banyuwangi. (Foto: Daop 9 Jember)
Petugas tengah melakukan penutupan di salah satu titik jalur KA Pasuruan-Banyuwangi. (Foto: Daop 9 Jember)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Setiap tahun rel kereta api atau KA cukup banyak memakan korban jiwa. Untuk menekan terjadinya kecelakaan berdarah itu, PT KAI Daop 9 Jember kembali melakukan penutupan di puluhan titik perintasan KA jalur Pasuruan-Banyuwangi.

Berdasarkan data dari Daop 9 Jember, penutupan perlintasan sebidang di jalur KA Pasuruan-Banyuwangi pada tahun 2021, sebanyak 36 titik. Kemudian di tahun 2022 ini penutupan perlintasan sebidang KA kembali dilakukan.

Sepanjang tahun ini sebanyak 20 titik, dan 4 titik di antaranya dilakukan penutupan serentak pada Kamis (23/6/2022). Rinciannya, Km 96+5/6 antara Bayeman – Probolinggo, Km 131+4/5 antara Ranuyoso – Klakah, Km 26+5/6 antara Garahan – Mrawan dan Km 34+4/5 antara Mrawan – Kalibaru.

Hingga saat ini tersisa 346 titik perlintasan, terdiri dari 93 titik dijaga dan 253 tidak dijaga. Ratusan titik itu tersebar di beberapa wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Pasuruan 54 titik, Kabupaten Probolinggo 69 titik, Kabupaten Lumajang 36 titik, Kabupaten Jember 112 titik dan Kabupaten Banyuwangi 75 titik.

Vice President PT. KAI (Persero) Daop 9 Jember, Broer Rizal menyampaikan, perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang ditutup berupa perlintasan yang masih ada jalan alternatif di lokasi tersebut. Kemudian, jarak antara perlintasan satu dengan lainnya kurang dari 800 meter.

“Kegiatan penutupan ini kami lakukan dengan Kewilayahan, Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten terkait di wilayah masing-masing. Yaitu Dishub Kabupaten Probolinggo, Jember, Banyuwangi dan juga Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Timur,” jelasnya.

Ia mengatakan, KAI Daop 9 Jember tetap akan mengambil langkah untuk peningkatan keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang, sesuai amanat Peraturan Menteri (PM) nomer 94 Tahun 2018. "Utamakan keselamatan dan perhatikan kondisi jalan sebelum melintasi rel kereta api," imbaunya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES