Indonesia Positif

Bekerja Di Tempat Lain, Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Banyuwangi Tetap Wajib Daftar Kepesertaan Baru

Kamis, 23 Juni 2022 - 15:06 | 75.54k
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah. (Foto : Fazar Dimas/TIMES Indonesia)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah. (Foto : Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Meski sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat di Banyuwangi, Jawa Timur, tetap wajib mendaftar kepesertaan baru. Katentuan tersebut berlaku ketika seseorang memiliki hubungan kerja didua perusahaan berbeda.

Penjabaran tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah. Menurutnya, satu orang memang bisa memiliki 2 bahkan lebih kartu BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap orang bisa mendapatkan 2 atau lebih kartu BPJS Ketenagakerjaan karena perkerjaan satu dengan yang lainnya beda ruang lingkup. Dan karena itu memang ketentuannya,” katanya kepada TIMES Indonesia, Kamis (23/6/2022).

Namun sayang, terkait dasar hukum atau aturan yang mengharuskan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar lebih dari satu kali kepesertaan, Eneng tidak menjabarkan.

Kasak-kusuk kewajiban peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali mendaftar kepesertaan baru ini mencuat di kalangan pengusaha penyedia jasa insfrastuktur di Bumi Blambangan. Khususnya para kontraktor proyek infrastuktur dibawah naungan Pemerintah Daerah Banyuwangi.

Terdapat seorang Komanditer CV atau pemberi kerja yang sudah terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun di CV lain, dia menjabat sebagai Direktur. Saat pengurusan administrasi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, tiba-tiba tidak bisa terlayani.

Karena pada jabatan Direktur tersebut, dia disebut belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun pada jabatan Komanditer di CV lain, dia sudah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi menyampaikan, proses pengurusan administrasi bisa berjalan jika orang tersebut kembali mendaftar kepesertaan baru BPJS Ketenagakerjaan sebagai Direktur. Dengan kata lain, orang tersebut akan tercatat memiliki 2 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di 2 CV atau perusahaan berbeda.

Terkait fenomena ini, MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, menilai kasus tersebut tidak banyak dipahami masyarakat dan pengusaha. Untuk itu, diharapkkan pihak BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi bisa memberikan sosialisasi sekaligus membeberkan dasar hukum dan aturannya.

“Agar tidak menjadi isu liar, rencananya akan kami fasilitasi. Akan kami ajukan hearing di dewan, agar ikut diundang hadirkan perwakilan masyarakat dan pengusaha,” ucap Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH.

Di sisi lain, lanjutnya, dalam hearing kami juga berharap BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, bisa menyuguhkan data lengkap terkait kecelakaan kerja peserta mana saja yang telah di-cover. Lengkap dengan laporan iuran yang telah dibayarkan para kontraktor proyek pemerintah daerah.

“Agar BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi makin dipercaya masyarakat. Bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu memiliki banyak manfaat,” cetusnya. (*)

Pewarta: Fazar Dimas

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES