Indonesia Positif

Penggunaan NIK untuk Permudah Akses Layanan Program JKN

Kamis, 23 Juni 2022 - 16:18 | 26.51k
Proses penggunaan KTP atau NIK sebagai nomor identitas peserta Program JKN. (Foto: BPJS Kesehatan Cabang Jember for TIMES Indonesia)
Proses penggunaan KTP atau NIK sebagai nomor identitas peserta Program JKN. (Foto: BPJS Kesehatan Cabang Jember for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Guna memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan, BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN juga selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Anung Budiranto, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jember mengatakan, selain selaras dengan Undang-undang, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN bisa memberikan beberapa manfaat. 

"Beberapa manfaat penggunaan NIK sebagai identitas peserta program JKN diantaranya mudah, cepat, dan pasti dalam mengakses layanan program JKN," ungkap Anung, Senin (20/6/2022). 

Mudah, lanjutnya, peserta cukup membawa satu jenis kartu sebagai identitas peserta Program JKN, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu juga cepat, dimana peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera dalam KTP. "Bagi yang belum berumur 17 tahun dapat menunjukkan kartu identitas anak atau kartu keluarga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan tempat peserta terdaftar," imbuh Anung. 

Lebih lanjut, data diri yang tercantum dalam KTP sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan Kesehatan. 

Kendati demikian, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Pasal 8 ayat 4 nomor identitas peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program Jaminan Sosial," terangnya. 

Selain itu, penggunaan KTP atau NIK bisa meningkatkan kepuasan peserta terhadap JKN. "Dengan kemudahan menggunakan KTP/NIK dapat meningkatkan kepuasan peserta terhadap program JKN," tutup Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jember. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES